Rabu 28 Sep 2022 17:19 WIB

JPU Optimistis Bisa Buktikan Dakwaan Ferdy Sambo Cs

Jaksa akan menggabungkan dakwaan dua perkara yang menjerat Ferdu Sambo.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Tersangka mantan kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) optimistis dapat membuktikan semua sangkaan yang dituduhkan kepada para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadhil Zumhana menegaskan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) percaya diri dengan penerapan sangkaan dalam Pasal 340 dan Pasal 338 KUH Pidana terhadap lima tersangka yang sudah ditetapkan.

Dalam kasus pembunuhan Yoshua, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menyorongkan lima orang sebagai tersangka untuk diadili. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Baca Juga

Jampidum-Kejakgung menyiapkan sebanyak 30 JPU untuk menyeret para tersangka pembunuhan itu ke pengadilan untuk mendapatkan hukuman. Fadhil menyatakan, berkas perkara lima tersangka sudah lengkap materil dan formil. Artinya, tim JPU sedang menyusun dakwaan untuk kelima tersangka itu sebelum dibawa ke pengadilan.

Dalam rencana dakwaan, kata Fadhil, tim JPU masih mengacu hasil penyidikan Polri, yang menebalkan sangkaan untuk kelimanya dengan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. “Pasal yang disangkakan itu terkait dengan pembunuhan berencana, dilapis dengan pembunuhan biasa atau pembunuhan yang tanpa rencana. Jaksa profesional untuk maksimal dapat membuktikan itu di pengadilan nanti,” kata Fadhil di Gedung Pidana Umum (Pidum) Kejakgung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Fadhil mengatakan, dalam kasus pembunuhan berencana itu, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri juga memasukan tindak pidana turunan, yaitu terkait obstruction of justice. Dalam perkara kedua ini, ada tujuh tersangka anggota Polri yang diajukan untuk disidang. Ketujuhnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Irfan Widyanto.

Tujuh tersangka obstruction of justice itu dijerat sangkaan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE 19/2016. Tujuh tersangka itu juga dijerat dengan sangkaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan Pasal 233 KUH Pidana.

Pasal itu terkait dengan perusakan, mengubah, menambah, mengurangi, dan melakukan transmisi elektronik milik orang lain atau publik. Juga disebutkan penjeratan pidana itu terkait penghalangan penyidikan, menghilangkan bukti-bukti elektronik peristiwa tindak pidana.

Khusus terhadap Ferdy Sambo, Fadhil menerangkan akan ada pengkhususan pemberkasan. Kata dia, mantan Kadiv Propam Polri itu dijerat dengan sangkaan dua kasus yang saling terkait, yaitu pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

“Untuk efisiensi dakwaan, terhadap tersangka FS (Ferdy Sambo) berkas perkaranya digabungkan,” kata Fadhil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement