Selasa 27 Sep 2022 10:58 WIB

DPR Terima Surpres Calon Anggota Pengganti Lili di KPK

Dua nama calon pengganti Lili adalah I Nyoman Wara dan Johanis Tanak.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kanan) dan Rachmat Gobel (ketiga kanan) mengikuti gladi bersih persiapan Pidato Kenegaraan Presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/8/2022). Gladi tersebut dilakukan untuk persiapan menjelang Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangkaian Sidang Tahunan MPR, DPR dan DPD 16 Agustus 2022.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kanan) dan Rachmat Gobel (ketiga kanan) mengikuti gladi bersih persiapan Pidato Kenegaraan Presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/8/2022). Gladi tersebut dilakukan untuk persiapan menjelang Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangkaian Sidang Tahunan MPR, DPR dan DPD 16 Agustus 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah menerima surat presiden (surpres) yang berisikan nama calon pengganti Lili Pintauli Siregar di pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023.

"Kami beritahukan bahwa pimpinan dewan sudah menerima satu pucuk surat dari Presiden RI Nomor R-44 tanggal 9 September perihal calon anggota pengganti pimpinan KPK," ujar Dasco selaku pimpinan rapat paripurna, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga

"Surat-surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, pihaknya telah menerima dua nama calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar. Dua nama tersebut disebutnya merupakan usulan dari pemerintah.

"Pemerintah mengusulkan dua nama untuk dipilih lagi," ujar Desmond di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Dua nama tersebut adalah I Nyoman Wara dan Johanis Tanak. Dua nama tersebut sebelumnya juga sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan Komisi III pada 2019.

Kendati demikian, Komisi III akan membicarakan mekanisme pemilihan pimpinan KPK pengganti Lili. Ada peluang bahwa keduanya akan kembali menggelar fit and proper test atau komisinya langsung memilih satu nama.

"Pilihannya apakah kita proper atau kita pilih. Dari pimpinan DPR belum ke Komisi III, belum kita rapatkan apakah kita proper lagi atau kita langsung kita pilih, toh kedua-duanya sudah kita proper," ujar Desmond.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement