Selasa 27 Sep 2022 07:22 WIB

Tim Bayangan Nadiem Didesak Penuhi Unsur Legal

Komisi X mengingatkan potensi adanya temuan terkait tim bayangan saat audit.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Rapat tersebut membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) 2023 di Kemendikbudristek.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Rapat tersebut membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) 2023 di Kemendikbudristek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih menyoroti soal adanya tim bayangan yang membantu kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset & Teknologi (Kemendikbudristek). Jika benar ada, ia meminta sistem pendukung menteri tersebut memenuhi unsur legal.  

“Kalau memang menteri menganggap tim tersebut penting, tuangkan semuanya di dalam regulasi, karena kalau tidak, mesti akan ada problematika, terutama akuntabilitas,” kata Fikri dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).

Baca Juga

Menurut Fikri, tim tersebut harus punya mandat legal, sebagaimana ketentuan di dalam Permendikbudristek Nomor 28 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikburdistek. Lebih lanjut Fikri memaparkan soal Peraturan Presiden Nomor 68/2019 tentang organisasi kementerian negara yang diubah dengan Perpres Nomor 32/2021, yang kemudian diterjemahkan ke dalam Permendikbudristek Nomor 28/2021. Bahwa tidak ada dari sederet regulasi tersebut yang memberikan amanah-amanah itu.  

“Padahal Permendikbudristek 28/2021 itu ada 335 pasal dan 1 lampiran, kalau ada supporting system mau shadowing, mau mirroring, atau mau apalah tetap harus ada cantolannya, saya sarankan kalau mau selamat, mestinya dituangkan (di regulasi),” ujarnya.

Dia juga mengingatkan potensi adanya temuan terkait langkah Nadiem tersebut apabila diaudit. “Ini kemudian bila nanti diaudit akan salah, karena saya kira audit kan ada dua, apakah dia bertindak sesuai aturan atau merugikan keuangan negara atau tidak,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Mendikbudristek mengklarifikasi soal 400 anggota tim bayangan (shadow organization) di belakang dia yang diungkap di depan United Nations Transforming Education Summit di markas besar Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pekan lalu. Nadiem mengeklaim, pihaknya diapresiasi banyak negara atas transformasi digital yang telah dilakukannya dalam bidang pendidikan.  

Mendikbudristek mengakui dirinya salah memilih padanan kata, ia menyebut tim bayangan yang dimaksud adalah vendor. "Saya ada kesalahan dalam menggunakan kata shadow organization. Yang saya maksudkan itu sebenarnya organisasi ini adalah mirroring terhadap kementerian kami," kata Nadiem.

Ia menjelaskan organisasi itu bekerja sama bersama setiap Dirjen di Kemendikbudristek untuk mengimplementasikan kebijakan melalui platform teknologi. Nadiem mengeklaim tim bentukannya itu mendapatkan apresiasi dari negara lain pasalnya dinilai baik dalam mengatur birokrasi dalam kementerian.

Negara-negara lain menurutnya tertarik dengan inovasi budaya kerja dalam Kemendikbudristek, lantaran mereka menerapkan filsafat kemitraan dan gotong-royong terhadap vendor sekalipun.

"Dalam Kemendikbudristek, kami tidak memperlakukan mereka sebagai vendor, walaupun secara kontraktual sudah jelas mereka vendor. Seluruh tim kita adalah tim permanen yang merupakan suatu vendor yang dirumahkan di bawah anak perusahaan Telkom. Di situlah mereka, dan memang mereka itu secara teknis adalah vendor," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement