REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri membantah spekulasi Jenderal Purnawirawan TNI Gatot Nurmantyo tentang Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo yang dapat kembali aktif sebagai anggota kepolisian setelah dipecat lewat putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding, Senin (19/9/2022). Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, putusan KKEP banding yang memecat tidak hormat mantan Kadiv Propam Polri itu final dan mengikat.
“Keputusan banding KKEP adalah final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi setelah ini. Tidak ada PK (Peninjauan Kembali). Tidak ada. Ini (banding), adalah upaya hukum terakhir terhadap yang bersangkutan (Sambo),” kata Dedi.
Dedi menjelaskan, keputusan memecat Sambo dari kepolisian adalah sikap tegas Polri terhadap para pelaku pelanggaran. Apalagi dalam kasus Sambo, merupakan pelanggaran etik berat.
Pelanggaran yang dimaksud yakni, berupa perbuatan tercela melakukan pembunuhan berencana dan obstruction of justice. Polri kata Dedi, sudah menyediakan forum formal di internal melalui sidang KKEP, pada Jumat (26/8/2022) untuk memastikan pemecatan terhadap Sambo.
Meskipun dikatakannya ada mekanisme pembelaan diri, dan perlawanan atas sidang KKEP melalui banding, upaya hukum banding, adalah forum perlawanan terakhir untuk para anggota Polri pelaku pelanggaran. Termasuk Sambo.
“Dan itu sudah dilakukan. Dan keputusannya (KKEP banding) sudah diketahui, adalah menolak banding yang bersangkutan. Dan menyatakan perbuatan pelanggar (Sambo) sebagai perbuatan tercela. Dan menguatkan keputusan (KKEP sebelumnya) tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH-pecat),” ujar Dedi.
Selanjutnya, kata Dedi, dari putusan KKEP banding itu, akan dilaporkan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Keputusan KKEP banding itu akan dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan pemecatan dari SDM Polri.
Sambo, kata Dedi, akan menerima salinan putusan KKEP banding termasuk soal keputusan pemecatan selama 5 hari kerja setelah majelis banding bersidang. “Tidak ada seremonial (upacara pelucutan kepangkatan). Diserahkan saja keputusannya (pemecatan) itu sudah bentuk dari seremonial,” ujar Dedi.