Kamis 25 Jun 2026 08:01 WIB

Mabes Polri Limpahkan Perkara Grace Natalie Terkait Video Ceramah JK ke Polda, Ini Alasannya

Mabes Polri berjanji akan tentang memberikan asistensi ke Polda.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra
Foto: ANTARA FOTO/Meli Pratiwi
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan laporan terhadap politisi Grace Natalie dan kawan-kawan terkait polemik video ceramah Jusuf Kalla (JK) ke Polda Metro Jaya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan pelimpahan tersebut lantaran lokus-nya sama dengan laporan yang ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Juga

"Kemarin memang itu karena sudah ada laporan sebelumnya di Polda, makanya biar jadi satu. Kalau dalam satu lokus (lokasi) maupun tempus (waktu) yang sama dan objek perkaranya juga sama, ya kita jadikan satu penanganannya,” ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu.

Kendati demikian, ia memastikan bahwa Bareskrim tetap mengasistensi Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus tersebut. "Kami tetap asistensi kok. Kami tetap back up lah Polda Metro," ujarnya.

Sebelumnya, sekitar 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat melaporkan pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya serta politisi Grace Natalie ke polisi terkait video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Berita Lainnya

Rekomendasi