REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika
Habis sudah upaya Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo untuk tetap bisa menjadi anggota Polri. Pada Senin (19/9/2022), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding menolak upaya banding dari Sambo.
KKEP banding menyatakan tetap memecat mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri itu dari keanggotaannya di kepolisian lantaran melakukan pelanggaran etik berat berupa pembunuhan dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian ajudannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Sidang KKEP banding digelar pada Senin, dipimpin Kepala Irwasum Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto.
“Memutuskan; menolak permohonan banding pemohon (Irjen Sambo). Menguatkan putusan sidang KKEP sebelumnya,” kata Agung saat membacakan hasil sidang KKEP banding Irjen Sambo, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Senin.
Selanjutnya, kata Agung, KKEP banding menetapkan penjatuhan sanksi etik berat, terhadap Sambo sebagai pecatan Polri, dengan kepangkatan terakhir sebagai Irjen.
“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggaran terhadap pelanggar (Irjen Sambo), dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH-pecat) sebagai anggota Polri,” sambung Komjen Agung dalam putusannya.
Keputusan sidang KKEP banding tersebut, bulat tanpa adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara anggota majelis lainnya. “Demikian putusan banding pemohon. Selesai,” sambung Agung menutup sidang.
Sebelumnya, saat putusan sidang KKEP tingkat pertama dibacakan pada Jumat (26/8/2022) lalu, Irjen Sambo menyatakan dirinya akan taat tunduk dan menerima apa pun hasil dari sidang KKEP banding ajuannya.
“Apa pun putusan banding, kami siap melaksanakan,” ujar Irjen Sambo waktu itu (26/8).