Kamis 15 Sep 2022 20:26 WIB

PPATK Sebut Praktik Judi Online Juga Libatkan Polisi, Ini Klarifikasi Mabes Polri

Polri menyatakan akan menindaklanjuti temuan PPATK.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengklarifikasi bahwa praktik judi online melibatkan lintas profesi. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengklarifikasi bahwa praktik judi online melibatkan lintas profesi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri meluruskan temuan dugaan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan keterlibatan para anggota kepolisian dalam praktik perjudian online. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, temuan oleh PPATK tak menyebutkan spesifik dugaan keterlibatan para anggota Polri dalam praktik penyakit masyarakat tersebut.

Menurut Dedi, temuan PPATK mengungkapkan, praktik perjudian online tersebut, melibatkan ragam profesi dan lapisan masyarakat. “Jadi bukan hanya menyebutkan dari institusi Polri saja. Dari masyarakat biasa, dan (profesi) lainnya juga ada,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga

Namun terkait temuan PPATK soal dugaan keterlibatan anggota Polri, Dedi memastikan institusinya untuk melakukan tindak lanjut. Dedi tak menjelaskan tindak lanjut yang dimaksud.

Tetapi, dikatakan dia, dugaan keterlibatan anggota Polri dari temuan PPATK tersebut, akan ditelusuri, dengan meminta bukti-bukti dari PPATK. Selanjutnya, kata dia, dari bukti-bukti tersebut, akan dilaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditelaah.

Keputusan untuk melakukan proses hukum atas anggota Polri yang terlibat, kata Dedi, tergantung dari bukti-bukti yang ditemukan PPATK.

“Saya sampaikan, sudah ada komunikasi dengan Kabareskrim dan PPATK. Dan itu ada mekanismenya. Jika ada bukti-bukti yang diserahkan penyidik, tentunya akan ada tindak lanjutnya,” ujar Dedi.

Namun begitu, Dedi menegaskan, perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang berulang kali menyampaikan kepada seluruh anggota Polri, untuk tak terlibat dalam praktik judi online. Pun perintah tersebut, disertai dengan ancaman pencopotan jika ada anggota Polri yang terlibat.

Ketua PPATK Ivan Yustiavanda, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (13/9/2022) mengungkapkan transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 154,9 triliun per tahunnya. Dalam penjelasannya, transaksi judi online tersebut dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari para anggota Polri, serta dari lapisan masyarakat, mulai dari ibu rumah tangga, mahasiswa, pekerja swasta, sampai pegawai negeri sipil (PNS).

Terkait praktik judi, Kapolri Listyo Sigit Prabowo tercatat sudah tiga kali menyampaikan ketegasannya. Terakhir pada Senin (12/9/2022), ketika Jenderal Sigit lewat unggahan video di media sosial resmi miliknya, menegaskan, agar para anggota Polri menghindari praktik-praktik pelanggaran.

Termasuk, kata Kapolri, terlibat dalam praktik-praktik perjudian. Jenderal Sigit menegaskan, tak bakal ragu melakukan pencopotan jika ada anggota Polri, yang nekat terlibat dalam perjudian.

“Jadi kalau masih ada yang kedapatan melanggar terkait dengan masalah judi, terkait masalah penyakit masyarakat, negara sedang pusing, bebannya cukup berat, terhadap kejahatan-kejahatan kekayaan negara tolong diberantas. Kalau ada laporan saya ndak perlu tegur lagi. Langsung saya proses, saya copot. Ini berlaku untuk semuanya. Apakah itu Polki, apakah itu Polwan,” kata Jenderal Sigit.

 

photo
Majelis hakim sebut terpidana berjudi dengan gunakan uang nasabah Jiwasraya. - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement