REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya dikurung di tempat khusus (Patsus) dan terancam dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Mereka diduga melanggar kode etik karena penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri menyatakan AKP M Fajar dan tujuh anakbuahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, AKP M Fajar diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ia tangani," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu (7/9/2022).
Menurut Zulpan, pemberkasan oleh Divpropam Polri tersebut kini sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya. Saat ini kedelapan personel tersebut dilakukan penahanan di tempat khusus. Selama Patsus berlangsung, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik terus berjalan dan mereka akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.
"Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, untuk delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari," kata Zulpan.
Zulpan menambahkan, sidang kode etik nantinya akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar dan ketujuh anak buahnya. Apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat. Sidang kode etik ini juga yang akan menentukan nasib mereka.
Dari sidang kode etik baru diputuskan sanksinya. "Iya ancaman maksimal PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," tegas Zulpan.
Zulpan juga menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen melakukan pembenahan terhadap internal. Hal ini, kata dia, menunjukkan komitmen Kapolda Irjen Fadil Imran untuk melakukan pembenahan internal. Sehingga diharapkan citra Polri lebih baik lagi ke depannya.