REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya sudah ditempatkan khusus alias patsus pasca pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dan Patsus itu dilakukan akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya.
"Kanit sampai dengan penyidik pembantu di lakukan patsus," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada awak media, Rabu (7/9).
Menurut Zulpan, penempatan Fajar dan rekan-rekannya di patsus selama 30 hari di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat dimulai sejak Selasa (6/9) kemarin. Ia juga menegaskan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran akan menindak tegas anggotanya yang menyalahgunakan wewenangan dalam menjalankan tugasnya.
"Dari tanggal 6 September sampiai 5 Oktober 2022," ungkap Zulpan.
Sebelumnya, Zulpan juga menyampaikan hasil pemeriksaan Paminal Divisi Propam Mabes Polri terhadap Kanit Polsek Penjaringan AKP M Fajar. AKP M Fajar disebut memerintahkan anak buahnya menerima uang dari pelaku judi online. Adapun status Kompol Ratna Quratul Aini, kata dia, yang bersangkutan hanya sekedar mengetahui dan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran oleh anggotanya tersebut.
“Hasil pemeriksaan Paminal, Kanit Polsek Penjaringan AKP M Fajar mengetahui dan memerintahkan anggotanya menerima uang," kata Zulpan.