Rabu 07 Sep 2022 22:26 WIB

Polres Demak Ringkus Pelaku Perjudian dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Pelaku dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah memodifikasi truk pengangkutnya

Rep: bowo pribadi/ Red: Hiru Muhammad
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono menunjukkan dua tersangka dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diungkap jajaran Satreakrim Polres Demak, dalam konferensinpers di Mapolsek Demak, Rabu (7/9).
Foto: Istimewa
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono menunjukkan dua tersangka dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diungkap jajaran Satreakrim Polres Demak, dalam konferensinpers di Mapolsek Demak, Rabu (7/9).

REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK—Di tengah reaksi masyarakat yang belum mereda atas kebijakan kenaikan harga BBM, jajaran Polres Demak merilis kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Dalam penegakan hukum ini, jajaran Satreskrim Polres Demak telah mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti lebih dari 11,5 kilo liter (KL) solar yang ditimbun dalam dua tangki.

Baca Juga

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah memodifikasi truk untuk mengangkut BBM.

Diduga, para pelaku kemudian menjual kembali BBM bersubsidi tersebut kepada konsumen dengan harga keekonomian yang labih tinggi, demi mendapatkan keuntungan pribadi yang lebih besar.

Atas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini negara dirugikan hingga mencapai ratusan juta rupiah. “Karena estimasi selisih harga solar dengan solar industri mencapai Rp. 17.250 per liter,” jelas kapolres.

Sementara itu, dalam kesempatan ini, jajaran Polres Demak juga menggelar jumpa pers pengungkapan kasus perjudian yang dilakukan sepanjang satu bulan terakhir, di wilayah hukum Polres Demak.“Hari ini kami juga merilis kasus pelanggaran hukum yang juga menjadi atensi Kapolri, yaitu kasus perjudian.

Kemudian terkait dengan kasus perjudian, polisi berhasil mengamankan 15 orang yang terlibat. Rinciannya 11 orang pelaku judi konvensional sambung ayam, judi kartu, dadu dan bilyar serta empat orang pelaku judi online.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus perjudian tersebut. Di antaranya uang tunai, ponsel, peralatan untuk arena sambung ayam, peralatan judi dadu dan juga meja bilyar.

Adapun barang bukti uang yang tunai yang berhasio diamankan mencapai Rp 3,5 juta. Kemudian juaa handphone milik para pelaku. “Untuk jenis judi konvensional, rata- rata mereka bermain judi sambung ayam, kartu, dadu dan bilyar,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement