REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadhil Zumhana mengatakan, tim jaksanya akan meneliti berkas tujuh tersangka tersebut sebelum dinyatakan lengkap untuk pemberkasan dakwaan.
Berkas perkara tujuh tersangka itu, atas nama Ferdy Sambo; Baiquni Wibowo (BW), Chuck Putranto (CP), Hendra Kurnaiwan (HK), Agus Nurpatria (ANT), dan Irfan Widyanto (IW). Tujuh tersangka obstruction of justice tersebut, adalah para perwira tinggi, dan menengah di kepolisian dari lintas satuan, Divisi Propam, dan Bareskrim Polri. Tujuh tersangka itu tersebut terlibat dalam praktik tindak pidana penghalang-halangan penyidikan, penghilangan, dan perusakan barang bukti kasus kematian Brigadir J.
“Berkas perkara tersebut, selanjutnya akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut dapat dinyatakan lengkap secara formil, maupun materil,” kata Fadhil dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Mengacu berkas perkara yang dilimpahkan, tujuh tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 49 juncto Pasal 33, dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE 19/2016. Ketujuh tersangka itu juga dijerat dengan sangkaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2, dan Pasal 233 KUH Pidana.
Penjeratan sangkaan tersebut, terkait dengan perusakan, atau mengubah, menambah, mengurangi, dan melakukan transmisi elektronik milik orang lain, atau publik. Juga disebutkan penjeratan sangkaan itu, terkait dengan penghalang-halangan, menghilangkan bukti-bukti elektronik terkait peristiwa tindak pidana.
Awal pekan ini, Jampidum pada Kejakgung sudah mengumumkan penunjukan sebanyak 43 jaksa penuntut umum (JPU) untuk terlibat dalam proses hukum kasus obstruction of justice tersebut. Kasus obstruction of justice ini merupakan perkara turunan dari pidana pokok terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam perkara pokok pembunuhan itu, tim penyidik di Polri sedang melengkapi berkas lima tersangka yang sebelumnya sudah dilimpahkan ke Kejagung. Lima tersangka dalam perkara pembunuhan tersebut, adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer (RE), Ricky Rizal (RR), Kuwat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu terancam pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-selamanya 20 tahun penjara karena melakukan pembunuhan berencana terahdap Brigadir J. Penyidik menggunakan sangkaan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana dalam penjeratan.
Terkait dengan kasus obstruction of justice tersebut, dari tujuh tersangka itu, juga dilakukan sidang internal sebagai anggota kepolisian. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), sudah memecat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri dengan kepangkatan terakhir Inspektur Jenderal (Irjen). Chuck Putranto, dan Baiquni Wibobo dipecat dengan kepangkatan terakhir sebagai Kompol. Serta Agus Nurpatria dipecat dengan kepangkatan terakhir sebagai Kombes. Empat tersangka obstruction of justice lainnya, juga sedang menunggu sidang KKEP untuk pemecatan.