Kamis 15 Sep 2022 06:40 WIB

Kejakgung: Dakwaan Sambo Bisa Disatukan

Sambo akan sidang dua kali jika jarak pelimpahan dua berkasnya terlalu jauh.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan, ada kemungkinan Irjen Ferdy Sambo akan disidang dalam satu surat dakwaan. Sebab, dua perkara yang menersangkakannya masih dalam satu rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). "Kemungkinan itu ada, (kedua berkas perkara) bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan berdasarkan kewenangan penuntut umum," kata Kepala...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement