JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan, ada kemungkinan Irjen Ferdy Sambo akan disidang dalam satu surat dakwaan. Sebab, dua perkara yang menersangkakannya masih dalam satu rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). "Kemungkinan itu ada, (kedua berkas perkara) bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan berdasarkan kewenangan penuntut umum," kata Kepala...
Berita Lainnya