Rabu 14 Sep 2022 04:00 WIB

Pengacara Gubernur Papua Sebut Lukas Enembe Belum ke Luar Negeri

Pengacara meminta diskresi agar kliennya dapat melakukan pengobatan ke Singapura.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan) didampingi penasehat hukumnya.
Foto: Antara/Reno Esnir
Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan) didampingi penasehat hukumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin memastikan bahwa kliennya belum berangkat ke luar negeri. Aloysius mengungkapkan, saat ini, Lukas masih berada di Papua.

"Belum berangkat ke luar (negeri)," kata Aloysius saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).

Aloysius mengatakan, kondisi kesehatan Lukas saat ini sedang tidak baik. Ia pun meminta diskresi agar kliennya itu dapat melakukan pengobatan ke Singapura setelah dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Sesuai dengan hasil pemeriksaan di sini, beliau (Lukas) dalam keadaan sakit. Harus diperiksa, dirawat ke Singapura atau ke mana begitu," ujarnya.

Dia menuturkan, kini pihaknya sedang berupaya mendapatkan izin dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, KPK, Kemenlu, dan Kemendagri agar Lukas dapat diizinkan melakukan pengobatan ke luar negeri. Ia pun menjamin bahwa Lukas tidak akan melarikan diri.

"Tidak mungkin kita lari ke luar negeri. Kita juga Warga Negara Indonesia," tegas Aloysius.

"Pak Lukas sangat konsisten, dia kan, ketika dia sehat dia akan hadir dengan pemanggilan KPK. Hanya sekarang kakinya bengkak, loyo, enggak bisa jalan. Dalam pemeriksaan, biasanya pertama penyidik akan mengatakan ‘apakah saudara dalam keadaan sehat?’ Kalau ini sakit, bagaimana?" ujarnya.

Meski demikian, sambung dia, jika diizinkan untuk berobat ke luar negeri, Lukas tidak mau dikawal. Alasannya, jelas Aloysius, saat menjalani pengobatan, Lukas butuh ketenangan.

"Orang mau periksa itu kan perlu bebas ketenangan ya," tutur Aloysius.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Permintaan pencegahan ini diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, KPK mengajukan pencegahan terhadap Lukas Enembe pada Rabu (7/9/2022). Pencegahan itu berlaku selama enam bulan.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Surya dalam keterangan resminya, Senin (12/9/2022).

Surya menjelaskan, setelah menerima permintaan pencegahan tersebut, Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.

Dengan demikian, pria kelahiran 27 Juli 1967 tersebut resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan. Lukas Enembe tidak dapat bepergian ke luar negeri hingga 7 Maret 2023.

"Yang bersangkutan (Lukas) dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," ujarnya.

Meski demikian, hingga kini KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan pencegahan ke luar negeri bagi Lukas. Lembaga antikorupsi itu juga belum menyampaikan perkara yang menjerat Lukas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement