REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Polri kembali melakukan pemecatan terhadap satu perwiranya lantaran tak becus dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua (J). Kali ini, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memecat AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Krimum) Polda Metro Jaya.
Pemecetan terhadap Jerry, resmi diundangkan lewat keputusan sidang KKEP yang diketuai Irjen Tornagogo Sihombing, Jumat (9/9). “Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” begitu dalam pembacaan putusan etik untuk Jerry, yang dipublikasikan lewat akun resmi media sosial Polritvradio, Sabtu (10/9).
Dalam siaran tersebut, Jerry mendapatkan tiga hukuman dan sanksi. Berupa, sanksi etika. “Bahwa perbuatan yang dilakukan adalah sebagai perbuatan yang tercela,” begitu dalam putusan etik.
Sanksi lainnya, yaitu berupa adiministrasi, dengan melakukan penempatan khusus (patsus) selama 29 hari, per tanggal 11 Agustus, sampai 9 September. Atas sanksi tersebut, Jerry, sebagai pelanggar, sudah menjalankan hukuman tersebut, di sel penahanan dii Markas Komando (Mako) Brimob Polri, di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar). Jerry, menjadi perwira Polri ke-5 yang dipecat lantaran terkait dengan kasus kematian Brigadir J di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7).
Sebelum Jerry, sidang KKEP, pada Rabu (7/9) memecat Kombes Agus Nurpatria (ANT), mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri. Pada Jumat (2/9), dua putusan sidang KKEP, memecat dua perwira, Kompol Chuck Putranto (CP), mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam; dan Kompol Baiquni Wibowo (BW), mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam. Sebelum itu, Jumat (26/8), sidang KKEP, juga memecat Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam.
Namun, pemecatan terkait Jerry ini, berbeda dengan empat pecatan lainnya. Dalam sidang KKEP, pemecatan terhadap AKBP Jerry, terkait dengan prilaku tak profesional sebagai anggota Polri dalam penanganan dua kasus pelaporan ancaman pembunuhan, dan pelecehan seksual. Laporan itu, dilakukan oleh Briptu Martin Gabe, Jumat (8/7), dan Irjen Sambo, bersama isterinya Putri Candrawathi Sambo, Sabtu (9/7) di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
Dua pelaporan itu, menjadikan Brigadir J terlapor. Dan pihak korban, adalah Bharada Richard Eliezer (RE), serta Putri Candrawathi. Dua kasus itu, sempat diambilalih penanganannya ke penyidikan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Selasa (19/7). Pengambilalihan, disertai desakan agar Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan seksual.
Polda Metro Jaya, sempat melakukan rekonstruksi dua kasus tersebut, pada Jumat (22/7), dan Sabtu (23/7). Pada Jumat (29/8), dua kasus itu disupervisi Bareskrim Polri. Dalam supervisi itu terungkap, dua pelaporan tersebut, adalah bagian dari rekayasa kasus, dan skenario palsu, untuk menutup-nutupi penyebab kematian Brigadir J. Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, pernah menerangkan, dua kasus dalam pelaporan tersebut, nihil fakta, dan tak pernah ada peristiwanya.
Pada Jumat (12/8), Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi, mengumumkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (Sp3) atas dua kasus palsu tersebut. “Dari hasil gelar perkara bersama Kabareskrim, kita tidak menemukan adanya peristiwa pidana,” begitu kata Brigjen Andi, Jumat (12/8) lalu. Pun setelah menerbitkan Sp3, Tim Inpektorat Khusus (Irsus) Polri mengumumkan, dua laporan palsu tersebut, bagian dari tindak pidana obstruction of justice, atau penghalang-halangan pengungkapan, dan penyidikan kematian Brigadir J.
Terkait obstruction of justice itu, tujuh perwira Polri, dijadikan tersangka pidana. Tiga di antaranya, sudah dipecat sebagai anggota Polri. Yakni, Kompol CP, dan Kompol BW, dan Kombes ANT dari Div Propam. Sedangkan empat lainnya, menunggu disidangkan etik. Di antaranya, adalah Irjen Sambo; Brigjen Hendra Kurniawan (HK), selaku mantan Karo Paminal Propam; AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) selaku mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri; dan, AKP Irfan Widyanto (IW) selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Nama AKBP Jerry, tak masuk dalam tersangka pidana obstruction of justice. Akan tetapi, ia bagian dari 35 personel Polri, yang diisolasi di penempatan khusus (patsus), sejak Agustus, lantaran terlibat, dan tak profesional dalam penanganan kasus awal kematian Brigadir J. Adapun Irjen Sambo, sidang KKEP sudah memutuskan untuk memecatnya sebagai anggota Polri, Jumat (26/8). Akan tetapi, pemecatan terhadapnya, terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan terhadap Briagdir J.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu, Tim Gabungan Khusus Polri, juga menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, bersama dua ajudannya, dan pembantunya, Bharada RE, dan Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuwat Maruf (KM). Kelima tersangka pembunuhan Brigadir J itu, dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelimanya terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.