Selasa 06 Sep 2022 17:14 WIB

Ribuan Orang Dukung Petisi Desak Kapolri Tahan Putri Sambo

Penahanan disebut dapat memenuhi asas keadilan di masyarakat.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya Putri Candrawathi (kanan) saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J beberapa waktu lalu.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya Putri Candrawathi (kanan) saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lebih dari 7.200 orang turut menandatangani petisi agar Polri menahan Putri Candrawathi (PC). Isteri mantan kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo itu, tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Petisi di laman Change.org itu dibuat oleh Poltak Simanjuntak. Dalam penjelasannya, petisi agar Polri melakukan penahanan terhadap PC untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.

Baca Juga

“Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tulis Poltak Simanjuntak dalam petisi yang dikutip Republika.co.id, Selasa (6/9/2022).

Menurutnya, alasan Polri tak melakukan penahanan terhadap PC adalah bentuk dari ketidakadilan. Petisi itu menerangkan, dalam kasus-kasus lain, yang juga turut menjadikan seorang ibu dan perempuan sebagai tersangka, juga dilakukan penjeblosan ke sel penahanan.

“Sebab dalam kasus lain, dan justeru yang lebih ringan, seorang Ibu, tetap ditahan bersama dengan bayinya,” bunyi petisi tersebut.

Menurut penggagas petisi, PC memang layak ditahan. Bukan saja karena kasus itu adalah tindak pidana berat berupa pembunuhan, PC melakukan dugaan kebohongan publik membuat kasus pembunuhan Brigadir J simpang-siur.

“Guna menghentikan drama yang tidak enak ditonton ini, maka bersama-sama mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menahan PC."

Putri Candrawathi, menjadi tersangka terakhir yang ditetapkan tim penyidikan Polri, Jumat (19/8/2022). Empat tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), Irjen Ferdy Sambo, dan Kuat Maruf (KM).

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Selain PC, empat tersangka lainnya sudah ditahan.

Ketua Tim Gabungan Khusus Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto mengatakan, penahanan Putri Candrawathi tak dilakukan karena alasan kemanusian. Agung menjelaskan, tim penyidikan di Dirtipidum Bareskrim Polri melihat alasan objektif untuk tetap membiarkan Putri di rumah menanti proses hukum kasusnya. Meskipun tak ditahan, Putri dikenai wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Putri saat ini sebagai orang tua tunggal anak-anaknya setelah suaminya, Irjen Ferdy Sambo, sudah ditahan. “Bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah dilakukan penahanan. Jadi kita melihat semua kondisi lah,” kata Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement