Jumat 02 Sep 2022 17:38 WIB

Kompolnas Masih Berpatokan Dugaan Pelecehan Seksual Bagian dari Skenario Sambo Cs

Kompolnas menghormati kesimpulan Komnas HAM.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan bersama istrinya Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan bersama istrinya Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons kesimpulan Komnas HAM mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi Sambo oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Kompolnas masih berpatokan dugaan pelecehan bagian dari skenario Ferdy Sambo cs. 

"Sementara mencermati rekomendasi (Komnas HAM) ini, kita akan pantau dan lakukan pengawasan setelah diberikan kepada Polri," kata anggota Kompolnas Yusuf Warsyim kepada Republika, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga

Yusuf menegaskan, sudah ada laporan dugaan pelecehan Putri yang dihentikan Polri. Selama ini, dugaan pelecehan itu pun hanya bermodal keterangan Putri dan Sambo cs. Termasuk soal alasan dibunuhnya J karena dianggap Ferdy menodai harkat dan martabat keluarga.

"Kan keterangan itu ada pada ibu PC dan FS soal dalam bahasa menodai harkat dan martabat keluarga. Sementara itu yang terlihat dalam rekonstruksi kemarin. Kami nggak bisa menyimpulkan gambaran bahwa itu yang dimaksud pelecehan seksual," ujar Yusuf.

Yusuf menyatakan, Kompolnas masih berpatokan bahwa dugaan pelecehan seksual hanya bagian dari skenario Sambo cs. Hal ini pun sebenarnya diamini Komnas HAM dalam analisis faktualnya soal obstruction of justice Sambo cs.

"Sementara ini kami tegaskan dugaan laporan pelecehan sudah dihentikan karena merupakan bagian dari skenario yang dibuat FS terkait tembak menembak," ucap Yusuf.

Yusuf juga menyinggung sebenarnya Kompolnas tak ingin mengungkit lagi perkara pelecehan seksual yang sudah dihentikan. Hanya saja, Kompolnas tetap menghargai laporan Komnas HAM.

"Tentu kita nggak ingin kembali di situ sebenarnya. Walau demikian, apa yang disimpulkan Komnas HAM tentu Komnas HAM yang paling mengerti maksudnya bagaimana, apakah akan disampaikan di pengadilan," ucap Yusuf.

Sebelumnya, dalam salah satu poin kesimpulannya Komnas HAM tetap menyatakan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J. Namun demikian, Komnas HAM mengakui adanya obstruction of justice atas peristiwa kematian Brigadir J, salah satunya membuat narasi bahwa peristiwa terjadi di Duren Tiga dan dilatarbelakangi tindakan Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual sambil menodongkan senjata api terhadap Putri serta menembak Bharada RE. 

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam laporan akhir hasil investigasi yang dibacakan pada Kamis (1/9/2022). 

Diketahui, Putri menyusul suaminya Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Selain itu, ada dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir dalam kasus Brigadir J.

Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. 

Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga menyampaikan sejumlah alasan yang melandasi lembaganya tetap bersikukuh soal dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J. Komnas HAM merekomendasikan Polri kembali mengusut dugaan pelecehan seksual tersebut. 

Sandra menduga, penghentian kasus dugaan pelecehan seksual oleh Polri diduga karena tak berdasarkan fakta lokasi dan waktu. Versi laporan Komnas HAM, pelecehan itu diduga terjadi saat Putri dan Brigadir J berada di Magelang pada 7 Juli 2022.

"SP3 (penghentian penyidikan) polisi itu untuk laporan pelecehan seksual yang tanggal 8 Juli. Sementara yang disampaikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan tanggal 7 Juli kejadiannya, yang belum pernah diselidiki kepolisian," kata Sandra kepada wartawan, Jumat (2/9/2022). 

"Jadi dalam konteks ini berdasarkan pemantauan dan penyelidikan kami ada dugaan. Dan itu memang yang didalami lebih lanjut oleh polisi," lanjut Sandra. 

 

photo
Masyarakat Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati - (infografis republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement