REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga menyampaikan sejumlah alasan yang melandasi lembaganya tetap bersikukuh soal adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati Sambo oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Komnas HAM merekomendasikan Polri kembali mengusut dugaan pelecehan seksual tersebut.
Sandra menduga penghentian kasus dugaan pelecehan seksual oleh Polri diduga karena tak berdasarkan fakta lokasi dan waktu. Versi laporan Komnas HAM, pelecehan itu diduga terjadi saat Putri dan Brigadir J berada di Magelang pada 7 Juli 2022.
"SP3 (penghentian penyidikan) polisi itu untuk laporan pelecehan seksual yang tanggal 8 Juli. Sementara yang disampaikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan tanggal 7 Juli kejadiannya, yang belum pernah diselidiki kepolisian," kata Sandra kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
"Jadi dalam konteks ini berdasarkan pemantauan dan penyelidikan kami ada dugaan. Dan, itu memang yang didalami lebih lanjut oleh polisi," lanjut Sandra.
Sandra menegaskan pelecehan bukan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Oleh karena itu, ia menganjurkan pihak kepolisian mendalami temuan Komnas HAM.
"Kami tegaskan kekerasan seksual itu bukan di TKP 2. Jadi apakah dia (J) diadukan atau tidak? Harusnya kalau memang ada indikasi awal, polisi dapat (lakukan) penyelidikan," tutur Sandra.
Selain itu, Sandra merespons soal tindakan pelecehan yang tak ada dalam proses rekonstruksi beberapa hari lalu. Menurutnya, hal itu wajar karena rekonstruksi hanya untuk membantu penyidikan.
"Dugaan kekerasan seksual tidak direkonstruksi atau dibuat tertutup sesuai UU TPKS bukan sesuatu yang harus dibuka secara transparan karena menyangkut privasi," ujar Sandra.
Hingga saat ini, tim gabungan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sudah dua kali meminta keterangan Putri pada 21 dan 23 Agustus. Tim gabungan turut melengkapi keterangan dari saksi lain yang tak disebutkan identitasnya.
"Bisa jadi (pelecehan picu pembunuhan). Tapi bisa berhubungan dan memang itu yang sering dinyatakan. Tapi bagi kami yang penting sekarang mengungkap pula apakah itu terjadi atau tidak karena kami tidak menyimpulkan, kami menemukan indikasi yang perlu didalami," ucap Sandra.
Diketahui, Putri Candrawati menyusul suaminya Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Selain itu, ada dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir dalam kasus Brigadir J.
Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.