Jumat 02 Sep 2022 13:40 WIB

ISESS: Kesimpulan Komnas HAM Soal Dugaan Pelecehan Istri Sambo Ganggu Penyidikan

Soal dugaan pelecehan seksual dinilai sumir karena hanya berdasar pengakuan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan bersama istrinya Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan bersama istrinya Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengkritisi kesimpulan Komnas HAM soal dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Menurutnya, kesimpulan tersebut justru malah mengganggu proses penyidikan.

Bambang merasa kesimpulan soal dugaan pelecehan tak sepatutnya diungkit kembali Komnas HAM. Sebab kasus kematian Brigadir J sudah masuk tahap penyidikan dengan lima tersangka. Bahkan laporan dugaan pelecehan itu sudah disetop Polri.

Baca Juga

"Kesimpulan dari Komnas HAM itu malah offside dan malah mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Bambang kepada Republika.co.id, Jumat (2/9/2022).

Bambang memandang dugaan pelecehan terhadap Putri bukan isu utama yang mesti disebut lagi. Sebab dugaan tersebut, lanjut dia, masih minim bukti alias hanya mengandalkan klaim pihak Sambo. "Saya kira itu tidak terlalu penting, karena selain itu masih sumir hanya berdasar pengakuan-pengakuan," ujar Bambang.

Walau demikian, poin lain kesimpulan Komnas HAM memang menetapkan kematian Brigadir J sebagai pembunuhan di luar hukum. Komnas HAM juga mengakui adanya upaya menghalang-halangi proses hukum oleh Sambo cs.

"Yang terpenting adalah fakta ada pembunuhan yang dilakukan bersama-sama dan ditutup-tutupi bersama banyak aparat kepolisian kita," ujar Bambang.

Terlepas dari itu, Bambang meminta publik memantau perkembangan kasus ini guna menyimak konsistensi penyidik. Ia mengungkapkan bisa saja penyidik justru berubah sikap usai menerima laporan Komnas HAM.

"Kita lihat saja konsistensi penyidik-penyidik Bareskrim ke depan. Apakah masih sama dengan pernyataan awal yang disampaikan oleh Kabareskrim tidak ada pelecehan seksual, atau mengikuti alur baru sesuai pengakuan Sambo ada tindakan yang mengganggu harkat martabatnya dan masuk dalam kesimpulan komnas HAM," ujar Bambang.

Sebelumnya, dalam salah satu poin kesimpulannya Komnas HAM tetap menyatakan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J. Namun demikian, Komnas HAM mengakui adanya obstruction of justice atas peristiwa kematian Brigadir J, salah satunya membuat narasi bahwa peristiwa terjadi di Duren Tiga dan dilatarbelakangi tindakan Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual sambil menodongkan senjata api terhadap Putri serta menembak Bharada RE

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam laporan akhir hasil investigasi yang dibacakan pada Kamis (1/9/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement