Selasa 30 Aug 2022 23:55 WIB

Enam Oknum TNI Dugaaan Pembunuhan di Timika Ditahan Selama 20 Hari

TNI akan memberikan sanksi berat kepada tersangkap terlibat pembunuhan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal (Brigjen) Tatang Subarna.
Foto: Dok Pendam Brawijaya
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal (Brigjen) Tatang Subarna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, tim penyidik dari Polisi Militer saat ini telah memeriksa enam oknum prajurit TNI AD yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika, Papua. Tatang menyebut, keenam tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan.

"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sampai dengan 17 September 2022," kata Tatang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga

Tatang menjelaskan, penahanan ini dilakukan untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan terhadap para tersangka. Adapun enam tersangka itu terdiri dari dua perwira TNI AD, yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. Sedangkan empat tersangka lainnya masing-masing berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R. "Seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad," ungkap dia.

Tatang menegaskan, TNI AD akan serius mengusut tuntas kasus ini. Ia juga memastikan bahwa pihaknya bakal memberikan sanksi tegas dan berat kepada para tersangka sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, empat warga sipil diduga dibunuh dan dimutilasi di Timika, Kabupaten Mimika, Papua. Potongan tubuh para korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke Sungai Pigapu, Distrik Iwaka.

Potongan tubuh pertama ditemukan pada 27 Agustus 2022. Dua hari berselang, potongan tubuh korban lainnya ditemukan. Kemudian, pada Senin (29/8/2022) potongan tubuh ketiga didapati. Namun, hingga kini satu potongan badan, empat kepala dan empat pasang kaki masih dicari.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Pol Faizal Rahmadani mengatakan, kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa terjadi penembakan pada Senin (22/8/2022). Kemudian, Polda Papua mendalami laporan tersebut. "Dari pendalaman tersebut kita menemukan ternyata ada indikasi kasus pembunuhan," kata Faizal, Selasa (30/8/2022).

Ia menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif dugaan pembunuhan ini adalah perampokan dengan modus transaksi jual beli senjata. Korban ditawari senjata api jenis FN dan AK 47 seharga Rp 250 juta. "Motifnya perampokan terjadinya, dengan modus rekayasa transaksi (jual beli) senjata," jelas dia.

Namun, para tersangka justru menyerahkan senjata api palsu kepada korban. Keempat korban kemudian dibunuh hingga dimutilasi dan uang sebesar Rp 250 juta itu dibawa kabur para tersangka.

Meski demikian, Faizal belum menjelaskan secara rinci peran dari masing-masing tersangka. Sebab, hingga kini aparat keamanan masih terus menyelidiki dan mendalami kasus ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement