Senin 29 Aug 2022 08:17 WIB

Erick Thohir Difitnah, PBNU Minta Polisi Serius Tangani Kasusnya

Faizal sudah sering membuat kegaduhan dan dilaporkan ke polisi.

Kuasa Hukum Menteri BUMN Erick Thohir, Ifdhal Kasim (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pelaporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Pelaporan tersebut terkait unggahan video di media sosial Faizal Assegaf yang membuat tuduhan pencemaran nama baik terhadap Menteri BUMN Erick Thohir. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum Menteri BUMN Erick Thohir, Ifdhal Kasim (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pelaporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Pelaporan tersebut terkait unggahan video di media sosial Faizal Assegaf yang membuat tuduhan pencemaran nama baik terhadap Menteri BUMN Erick Thohir. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menyusul fitnah yang dilakukan Faizal Assegaf, pembelaan terhadap Menteri BUMN Erick Thohir terus berdatangan. Giliran PBNU yang meminta polisi serius menangani pelaporan pihak Erick Thohir terhadap Faizal.

“Saya berharap ini ditangani secara serius oleh kepolisian agar dia (Faizal) berhati-hati membuat pernyataan,” kata Ketua PBNU Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrur Rozi, Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga

Sebelumnya, Faisal dilaporkan Erick Thohir karena memfitnah Erick Thohir memiliki banyak istri yang dinikahkan secara ghaib dan menelantarkan anak. Menurut Gus Fahrur, Faizal sudah sering membuat kegaduhan dan dilaporkan ke polisi. Ia pernah juga pernah dilaporkan Asosiasi Pesantren NU DKI Jakarta Rakhmad atas dugaan penyebaran berita bohong, kebencian dan SARA ke Bareskrim Polri.

Saat itu Faizal dilaporkan karena dianggap menghina NU dengan sejumlah pernyataannya. Faisal mengunggah konten video berjudul 'Faizal Assegaf: Bohong Besar Hasyim Asy'ari Representasi Aswaja!’.

Gus Fahrur berpesan agar jangan membuat berita hoaks. Apalagi, tentang kasus yang sangat sensitif, yaitu rumah tangga seseorang.

“Berita hoaks disebut sangat keji dengan kata ‘fahisyah’ sebagaimana disebutkan dalam Alquran surat An-Nur ayat ke-19, sesuatu perbuatan yang teramat keji dan terbilang dosa besar,” kata Gus Fahrur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement