Kamis 10 Nov 2022 20:57 WIB

Polda Metro Segera Panggil Pengurus GP Ansor dan Faizal Assegaf

Faizal Assegaf dinilai mencemarkan nama baik Ketum PBNU.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan memberikan keterangan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tigaa orang tersangka terkait kasus pembunuhan berencana disertai pencurian di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan memberikan keterangan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tigaa orang tersangka terkait kasus pembunuhan berencana disertai pencurian di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya segera memanggil pengurus GP Ansor DKI Jakarta dan Faizal Assegaf untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dan terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Nanti akan dipanggil pelapor dan terlapornya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Meski demikian, Zulpan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pemanggilan terhadap pengurus GP Ansor dan Faizal Assegaff. "Saat ini masih didalami penyidik, nanti diagendakan pemeriksaan," ujarnya.

Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta melaporkan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf.

"Melaporkan akun Twitter yang bernama Faizal Assegaf, dalam hal ini dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan penyebaran berita bohong terhadap Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf," kata Ketua GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

Ainul menilai cuitan yang diunggah akun Twitter tersebut mengandung ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong yang bisa menimbulkan perpecahan. "Teman-teman bisa liat di Twitter Faizal Assegaf itu salah satunya mengatakan bahwa Ketua Umum PBNU itu membenci para habaib, dalang untuk pembubaran habaib," katanya.

Laporannya GP Ansor DKI Jakarta telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5700/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 November 2022. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan itu yakni Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 15 KUHP tentang kebencian dan penyebaran berita bohong.

Pada kesempatan terpisah, Faizal Assegaf tak mempermasalahkan pelaporan terhadap dirinya ke polisi. Dia mengatakan, laporan terhadap dirinya di Polda Metro Jaya bukan pertama kalinya. "Saya berkesimpulan itu hak mereka yang melaporkan saya ke kantor polisi seluruh Indonesia, kalau tidak salah sudah sampai 11 atau 20 wilayah, hari ini yang di DKI. Saya kira itu bagus saja," kata Faizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/11).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement