Jumat 26 Aug 2022 18:14 WIB

Pemecatan Sambo Awal dari Serangkaian Hukuman Maksimal dan Bersih-Bersih Polri

Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Amri Amrullah, Nawir Arsyad Akbar

Irjen Polisi Ferdy Sambo telah dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri melalui sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP), yang berakhir pada Jumat (26/8/2022) dini hari WIB. Sambo dipecat lantaran perannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Baca Juga

“Menjatuhkan sanksi, berupa, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH-dipecat), sebagai anggota Polri,” kata Ketua Sidang KEPP, Komjen Polisi Ahmad Dofiri.

Putusan PTDH atau dipecat tersebut, merupakan sanksi ketiga dari majelis pengadil terhadap Sambo. Untuk dua sanksi sebelumnya, yakni hukuman etika, dan administratif, sudah dijalankan.

“Sanksi bersifat etika, yaitu pelaku pelanggaran (Sambo) dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Dofiri. 

Menurut Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Muradi,  dengan putusan PDTH hasil sidang KEPP, secara otomatis hukuman di pengadilan tidak mungkin ringan. Karena sudah ada empat pasal berlapis yang akan didakwakan kepada Sambo, dan teringan saja minimal penjara 20 tahun.

"Seharusnya Sambo dihukum berat, minimal dihukum 20 tahun, sedangkan hukuman lain dipenjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati. Jadi prinsipnya publik harus mengawal agar proses di persidangan nanti berjalan sesuai keadilan, dan kita berharap reformasi konsolidasi di internal polri berjalan semakin baik," kata Muradi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Oleh karena itu, Muradi berharap publik juga tetap mengawal perjalanan kasus ini nanti di persidangan. Karena, masih ada 97 personel Polri lain yang diperiksa karena diduga terlibat dengan 'permainan' Sambo dan 35 personel di antaranya sudah diduga melanggar kode etik.

 

Terkait pengajuan pengunduran diri Sambo, Muradi memaparkan dalam Peraturan Polri Pasal 111 ayat 1 dan 2 soal kode etik dan profesi, intinya personel Polri boleh mengajukan pengunduran diri selama ketika ia berkasus ancaman hukuman kurang dari 5 tahun. Kedua, bila ia dianggap punya jasa terhadap institusi.

"Tapi kalau ancaman hukumannya 20 tahun atau lebih, bahkan hukuman mati seperti Sambo, maka pengajuan pengunduran diri tersebut seharusnya tidak bisa diterima," tegasnya.

Walau sebenarnya, menurut Muradi, pengajuan pengunduran diri Ferdy Sambo gugur dengan sendirinya setelah putusan PDTH. Sehingga secara otomatis surat pengajuan pengunduran diri Sambo kemarin hanya seperti pengakuan diri telah bersalah.

Kemudian di Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022, tidak ada ruang pengunduran diri, bila kasus yang dilakukan oknum polri sangat serius. Sehingga, Muradi setuju dengan hasil sidang etik, keputusannya terhadap Sambo memang dia pasti dicopot atau dipecat statusnya PDTH.

"Nah bila sudah diputus PDTH maka otomatis gugur permohonan pengajuan pengunduran dirinya. Dan Sambo saat ini sudah menjadi warga sipil, dan saat persidangan nanti harus terbuka karena persidangan sipil," paparnya.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari ikut menanggapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecat tak hormat Irjen Ferdy Sambo dari Polri. Menurutnya, itu merupakan langkah awal dari proses pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Tentu proses ini akan terus berlanjut baik pidananya, pelanggaran etiknya, bahkan selanjutnya akan diikuti dengan pembenahan," ujar Taufik saat dihubungi, Jumat (26/8/2022).

Pemecatan Sambo di awal proses ini adalah bagian dari upaya menyingkirkan hambatan-hambatan dalam penanganan kasus. Jika Sambo masih berstatus sebagai perwira tinggi Polri, tentu dapat menjadi hambatan bagi Polri.

"Karena masih memiliki pengaruh langsung atau tidak langsung terhadap orang-orang yang terlibat," ujar Taufik.

Ia juga berharap, pemecatan Sambo mampu membangung optimisme publik terhadap Polri. Langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan menuntaskan kasus tersebut.

 

"Berusaha menjawab keraguan publik. Tentunya langkah-langkah berikutnya dan kesungguhan untuk menangani kasis ini dapat terus perlahan membangkitkan kepercayaan publik," ujar Taufik.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement