REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan membeberkan alasan pihaknya menangkap dan menahan Masril, pengunggah ulang konten kasus Ferdy Sambo dari akun media sosial @opposite6890. Menurutnya, warga asal Riau itu melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Karena akibat repost-nya itu kan melanggar UU ITE yaitu orang yang menyebarluaskan," ujar Zulpan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Namun demikian, kata Zulpan, pihaknya akan menangguhkan penahanan terhadap Masril. Selain itu pihaknya mengatakan tidak ada target lain yang akan ditangkap.
Hanya saja, Zulpan enggan menyampaikan identitas pelapor kasus tersebut. Masril ditangkap polisi setelah mengunggah ulang konten yang viral di media sosial berisi kalimat "Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo", dengan hastag #BerantasJudiOnline.
"Ya itu, nanti, mundur ke belakang yang penting ke depan udah ada solusi akan ada ditangguhkan oleh penyidik," ucap Zulpan.
Sementara itu, pengacara Masril, Suroto menyebut, dalam unggahan itu juga ada menyinggung nama Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran. Padahal kliennya, kata Suroto, hanya mengunggah ulang konten dari medsos. Ia juga merasa heran dengan kecepatan polisi menangkap kliennya sebab dilaporkan pada 29 Juli kemudian pada 31 Juli langsung ditangkap.
"Seharusnya untuk menangkap harus ada minimal dua alat bukti. Pemeriksaan saksi saksi dan saksi ahli. Kita ragu pada dalam rentang waktu dua hari tersebut sudah dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Suroto berharap agar Kapolda Metro Jaya memaafkaan tindakan kliennya. Lalu pihaknya juga sudah berupaya menemui pimpinan Polda Metro Jaya yang menangani perkaranya. Ia berharap kasus ini diterapkan restorative justice atau penyelesaian masalah di luar pengadilan.
“Jika tidak ada kemajuan kita akan lakukan praperadilan. Akan melaporkan hal tersebut ke Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Mahfud MD,” terang Suroto.