Kamis 25 Aug 2022 04:26 WIB

Alur Kasus Brigadir J dan Penyebab Ferdy Sambo Menyerah

Titik terang dimulai dari aksi penghilangan barang bukti dan CCTV.

Anggota kepolisian berjalan di samping rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat berlangsungnya olah TKP di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota kepolisian berjalan di samping rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat berlangsungnya olah TKP di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lebih dari satu bulan kasus pembunuhan Brigadir J meramaikan Indonesia, bahkan secara konstan meramaikan jagat media tanpa henti. Berbagai tanya memenuhi benak publik, baik mempertanyakan kronologi pembunuhan, motif, hingga berbagai spekulasi yang bergulir tentang sosok mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 24 Agustus 2022, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadir dan memaparkan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau lebih dikenal sebagai Brigadir J itu. Kronologi, dimulai dari masuknya laporan mengenai penembakan hingga perkembangan hasil pemeriksaan saat ini.

Baca Juga

Skenario awal

Penanganan kasus terkait dengan penembakan anggota Polri Brigadir J bermula karena ada laporan Irjen Ferdy Sambo kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan Divisi Propam Polri pada Jumat, 8 Juli 2022. Ferdy Sambo melaporkan peristiwa tersebut pada pukul 17.20 WIB.

Ferdy Sambo melaporkan terjadi peristiwa tembak menembak antara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J, yang diduga terjadi karena ada pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, yakni Putri Chandrawati, oleh Brigadir J.

"Ini adalah informasi awal yang disampaikan oleh Saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit.

Sigit juga mengungkapkan, pihak yang bersangkutan lantas menghubungi sejumlah orang, salah satunya adalah Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan. Sang Kasat adalah yang hadir pertama di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 17.30 WIB setelah dihubungi oleh sopir Ferdy Sambo.

Kemudian, pukul 17.47 WIB datang personel dari Biro Provos Divisi Propam Polri ke TKP setelah dihubungi oleh Ferdy Sambo guna melakukan pendataan dan pengamanan barang bukti. Sekitar pukul 19.00 WIB, saksi-saksi yang ada di TKP saat itu, seperti Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada E dibawa ke kantor Biro Paminal Divisi Propam Polri. Sementara itu, pelaksanaan olah TKP selesai sekitar pukul 19.40 WIB.

Atas kejadian tersebut, dibuat dua laporan ke Polres Jakarta Selatan, yaitu laporan tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer dan laporan oleh Putri Chandrawati terkait dugaan perbuatan pelecehan dan ancaman kekerasan di Duren Tiga.

Lantas, jenazah Brigadir J dibawa ke RS Bhayangkara Polri tingkat satu dengan menggunakan mobil ambulans, dikawal oleh mobil dinas Biro Provos Divisi Propam Polri dan kendaraan operasional Satreskrim Polres Jakarta Selatan. Jenazah Brigadir J masuk ke rumah sakit Bhayangkara sekitar pukul 20.20 WIB, dan menjalani pemeriksaan luar pada 22.30 WIB setelah menunggu kelengkapan syarat berupa surat administrasi permintaan visum dari penyidik.

Pemeriksaan luar dan dalam jenazah Brigadir J berakhir pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi kantor Biro Paminal Divisi Propam Polri untuk membuatberita acara pemeriksaan saksi-saksi, yakni Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.

Namun, penyidik mendapatkan intervensi dari personel Biro Paminal Divisi Propam (Divpropam) Polri. "Penyidik hanya diizinkan mengubah format berita acara interogasi yang dilakukan oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri menjadi berita acara pemeriksaan," kata Sigit.

Sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik bersama saksi diarahkan oleh personel Divpropam Polri untuk melakukan rekonstruksi kejadian di TKP. Seusai rekonstruksi kejadian, para saksi menuju rumah Ferdy Sambo di Saguling.

Personel Biro Paminal, di saat yang bersamaan, kemudian menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hard disk CCTV yang berada di pos satpam Duren Tiga. Hard disk CCTV ini kemudian diamankan oleh personel Divpropam Polri.

Pada hari yang sama, keluarga Brigadir J sempat tidak diizinkan melihat kondisi jenazah. Pihak keluarga tidak mau menerima dan menandatangani berita acara serah terima apabila tidak melihat kondisi jenazah Brigadir J.

Setelah keluarga diizinkan melihat separuh badan ke atas, keluarga melihat adanya luka-luka dan jahitan di wajah Brigadir J. Keluarga pun menerima penjelasan bahwa Brigadir J meninggal setelah terlibat tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.

Setelah mendengarkan penjelasan terkait jumlah tembakan dan posisi tembak menembak, pihak keluarga tidak percaya dan mempertanyakan masalah CCTV yang ada di tempat kejadian. Lantas, dirasakan terdapat berbagai kejanggalan lain yang kemudian menjadi viral di media.

Pada Senin, 11 Juli 2022, Sigit mengungkapkan, ada informasi terjadi permasalahan saat pengantaran jenazah kepada keluarga Brigadir J. Pada hari yang sama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melakukan konferensi pers terkait dengan peristiwa meninggalnya Brigadir J.

"Saat itu Karo Penmas terkesan kurang menguasai materi karena mendapatkan bahan yang tidak utuh dan telah direkayasa oleh personel Divpropam Polri. Hal ini mengakibatkan publik semakin bertanya-tanya," kata Sigit.

Dilakukan investigasi...

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement