REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap membuka kembali proses penyidikan kasus pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta Cikampek. Pengusutan itu akan dilakukan jika muncul novum atau fakta baru yang diajukan dalam kasus itu.
Sigit mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu kasus tersebut berproses di pengadilan. "Namun demikian, apabila ada novum baru, tentunya kami juga akan memprosesnya," ujar Sigit saat memberikan jawabannya dalam rapat kerja Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Selain menunggu novum baru, Sigit mengatakan, kasus KM 50 masih berproses di pengadilan. Polri, kata dia, akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut. "KM 50 ini juga saat ini juga sudah berproses di pengadilan, memang sudah ada keputusan dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut," ujar dia.
Dalam rapat Komisi III DPR bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (22/8/2022), sempat memanas. Situasi menghangat ketika terjadi perdebatan antara Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa dan Ketua Kompolnas yang juga Menko Polhukam Mahfud MD.
"Kasus KM 50 misalnya, apakah rekayasa by design (kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo) ini sama dengan rekayasa KM 50? Kalau sama, kasihan keluarga korban KM 50. Komisi III pasti akan mempertanyakan itu," kata Desmond kepada wartawan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, usai rapat tersebut.