REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI masih mendalami cara dua orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang memperoleh paspor palsu Meksiko untuk masuk ke Indonesia.
"Itu yang lagi kami dalami. Informasi terakhir yang kami peroleh dua WNA Tiongkok ini bertransaksi di luar," kata Koordinator Penyidikan Keimigrasian pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Hajar Aswad di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Aswad mengatakan, pihaknya belum mengetahui siapa sajayang diduga ikut membantu menerbitkan paspor palsu Meksiko bagi dua warga Tiongkok,Chen Yongtong dan Wu Jinge. "Saya belum tahu itu orang Indonesia atau orang asing," tambahnya.
Dia menegaskan, Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan Direktorat Intelijen untuk menelusuri dan mendalami hal tersebut. Serta, juga memastikan apakah kedua WNA Tiongkok yang masuk ke Indonesia itu terlibat sindikat tertentu atau tidak.
Apabila ditemukan adanya indikasi mengarah sindikat kejahatan tertentu, lanjutnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan instansi terkait lainnya akan membongkar hingga tuntas. Aswad menjelaskan, pihaknya akan mendalami alasan kedua WNA Tiongkok tersebut bisa lolos saat pemeriksaan oleh petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Ditjen Imigrasi bersama Direktorat Intelijen akan mendalami penyebab dua WNA asal China tersebut bisa lolos dari pemeriksaan petugas," katanya.
Namun, dari keterangan petugas di bandara, pemeriksaan terhadap Chen Yongtong dan Wu Jinge telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Karena di sistem, visanya itu masih berlaku dan tidak ada masalah. Paspornya awalnya juga oke secara fisik. Namun, pas didalami oleh forensik dan dikonfirmasi ke kedutaan, ternyata paspornya tidak terdaftar," ujar Hajar Aswad.
Dia menegaskan, lolosnya dua WNA asal Cina tersebut dari pemeriksaan petugas di bandara sama sekali tidak ada unsur kesengajaan.