Rabu 24 Aug 2022 14:05 WIB

Janji Jaksa Agung 'Sikat' Tersangka Selain Surya Darmadi (Kalau Ada)

"Kalau ada bukti-bukti lainnya, saya 'sikat'," kata ST Burhanuddin.

Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Surya Darmadi kembali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Indragiri Hulu, Riau dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Surya Darmadi kembali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Indragiri Hulu, Riau dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Flori Sidebang

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa institusinya serius dalam mengusut kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare tersangka pendiri PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD). Jika dalam perkembangannya ditemukan bukti-bukti lain yang cukup, Kejaksaan tidak akan segan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Baca Juga

"Kalau ada bukti-bukti lainnya, saya 'sikat'," ujar Burhanuddin, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/8/2022) malam.

 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Jaksa Agung menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara senilai Rp 78 triliun itu. Menurut Burhanuddin, modus operandi yang dilakukan adalah penyerobotan hutan lindung seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

"Penerbitan izin itu melawan hukum karena tidak membentuk tim terpadu," ujarnya.  

Adapun terkait jumlah kerugian negara yang terbilang fantastis, Jaksa Agung menegaskan dirinya tidak asal-asalan. Ia menegaskan telah melibatkan auditor negara dalam menghitung kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi Surya Darmadi.

"Dalam menghitung kerugian negara, Kejaksaan tidak asal-asalan karena sumbernya auditor negara yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Burhanuddin.

 

Jaksa Agung menjelaskan, kerugian negara sekitar Rp78 triliun tersebut dengan perincian, nilai produksi buah sawit senilai Rp 9 triliun, kerugian kawasan hutan secara melawan hukum. Duta Palma Group juga tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 421 miliar dan kerugian kerusakan lingkungan karena hutan berubah menjadi kawasan kepala sawit Rp 69,1 triliun.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi kinerja Kejagung dalam menangani kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare dengan tersangka pendiri PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

"Pengungkapan kasus Duta Palma itu luar biasa, tidak terbayang tipikor seperti itu bisa ditindak lalu dikembangkan kasusnya," kata Habiburokhman dalam RDP Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, modus dugaan korupsi yang dilakukan Duta Palma terhadap kekayaan negara banyak terjadi di beberapa tempat di Indonesia. Habiburokhman mencontohkan di daerah Lampung ada perusahaan besar menggarap lahan, namun kenyataan di lapangan tidak sesuai.

"Kasus Duta Palma ini menjadi benchmark dalam pemberantasan korupsi, kita bisa kembalikan banyak kerugian negara yang harus dimaksimalkan," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Supriansa meminta Kejaksaan menjelaskan secara rinci terkait kasus Duta Palma. Misalnya, bagaimana menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 78 triliun.

Hal itu, menurut dia, bisa menjadi pembelajaran bagi Komisi III DPR RI dalam melakukan pengawasan di daerah-daerah, khususnya terkait alih fungsi hutan di Indonesia.

"Siapa tahu ada perusahaan lain yang belum tersentuh Kejaksaan, harapan kami bisa diungkap dalam pengawasannya," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement