Kamis 18 Aug 2022 09:42 WIB

KPK Kembali Tangkap Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna

KPK menangkap Ajay setelah dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna
Foto: Abdan Syakura
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan wali kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna pada Rabu (17/8/2022). KPK menangkap Ajay setelah dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga

Ali mengatakan tim penyidik saat ini masih memeriksa Ajay di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Kami sampaikan perkembangannya," ucap Ali.

Sebelumnya pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay selama 2 tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.

Majelis hakim menyatakan, Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono saat itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement