Kamis 11 Aug 2022 06:45 WIB

Polri tak Temukan Fakta Pelecehan Seksual Terhadap Isteri Sambo

Komnas HAM menyatakan ragu atas dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Nidia Zuraya
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto.
Foto: Dok Humas Polri
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto.

REPUBLIKA.CO.ID, 7. JAKARTA — Penyidikan Bareskrim Polri tak menemukan adanya fakta peristiwa, mengenai dugaan pelecehan seksual, dan ancaman kekerasan terhadap Putri Candrawathi Sambo (PC), dalam penyebab peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua (J) di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022). Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto mengatakan, penyidikan terkait dugaan pencabulan, dan kekerasan terhadap Nyonya Sambo tersebut, akan segera dievaluasi, untuk ditentukan nasib hukumnya.

“Kalau faktanya (dugaan pelecehan, dan kekerasan terhadap PC), nggak ada, ya mau diapakan kasusnya,” kata Agus, lewat pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga

Agus menuturkan, sampai sekarang, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, memang belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) terkait kasus yang dilaporkan Keluarga Sambo itu. Tetapi, kata dia, penelahaan terkait proses penyidikan dua kasus tersebut, terus dilakukan. 

Agus menerangkan, Bareskrim, bersama Tim Gabungan Khusus, akan secepatnya melakukan evaluasi penanganan kasus dari pelaporan Irjen Sambo, dan PC isterinya tersebut. “Penyidikan kasus itu (dugaan pelecehan seksual, dan ancaman kekerasan) akan dilakukan audit oleh Timsus (Tim Gabungan Khusus), atas permintaan dari penyidik,” terang Agus. Hasil audit, dan evaluasi tersebut, berdasarkan kekosongan fakta, dan dari kenihilan alat bukti, memungkinkan untuk segera diterbitkan SP-3.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pekan lalu, pun menyampaikan keragu-raguan atas dugaan pelecehan seksual terhadap Ibu PC yang menjadi sebab, dan pemicu tewasnya Brigadir J. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, pernah mengatakan, tim penyelidikannya, belum memiliki, bahkan menemukan adanya bukti, atau akurasi informasi apapun, atas dugaan amoral yang dialami Nyonya Sambo, yang disebut kepolisian selama ini, sebagai motif peristiwa, atau pangkal kronologis pembunuhan Brigadir J.

“Soal dugaan kekerasan seksual, atau dugaan pelecehan terhadap Ibu PC (Nyonya Sambo), semuanya belum ada pembuktian. Semua, belum ada yang bisa memastikan, apakah itu (dugaan pelecehan) terjadi atau tidak,” ujar Taufan, Sabtu (6/8/2022). Taufan mengatakan, penjelasan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Nyonya Sambo, sebagai latar peristiwa kematian Brigadir J, selama ini, hanya bersumber dari Polri. Hal tersebut, pun berdasarkan pelaporan dari Irjen Sambo, dan Nyonya Sambo, ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Akan tetapi, sampai hari ini, proses penyidikan kasus dugaan pelecehan tersebut, tak jelas arah majunya. Meskipun kasusnya sudah diambil alih oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya, bahkan belakangan penanganannya disupervisi oleh Bareskrim Polri. Akan tetapi, pengungkapan dugaan amoral yang dituduhkan kepada Brigadir J, terhadap Nyonya Sambo itu, masih gulita. Sementara di Komnas HAM, kata Taufan, sampai hari ini, belum mendapatkan penjelasan, ataupun pengakuan, dan keterangan langsung dari Nyonya Sambo.

Kasus dugaan pelecehan seksual, dan ancaman kekerasan ini mula-mula ditangani oleh Polres Metro Jaksel, sejak Selasa (12/7/2022). Penyidikan kasus tersebut, berdasarkan dari pelaporan Irjen Sambo, dan Nyonya Sambo, Senin (11/8/2022) di Polres Jaksel. Terlapornya, adalah Brigadir J yang sudah tewas saat itu. Laporan itu, menyangkut soal pangkal peristiwa yang disebut oleh kepolisian, sebagai penyebab insiden adu tembak-menembak antara Brigadir J, dengan rekannya Bharada Richard Eliezer (RE) di rumah dinas Irjen Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel, Jumat (8/7/2022).

Bharada RE, dan Brigadir J, adalah sama-sama anggota Polri, yang berdinas tugas di Divisi Propam. Keduanya, menjadi pengawal pribadi Irjen Sambo, yang saat itu masih menjadi Kadiv Propam. Kapolres Jaksel waktu itu, Komisaris Besar (Kombes) Budi Herdy, Selasa (12/8) menyampaikan, laporan Irjen Sambo terkait adanya dugaan pelecehan seksual, dan ancaman kekerasan terhadap Nyonya Sambo tersebut, diyakini kepolisian sebagai pangkal peristiwa, atau motif awal kematian Brigadir J. Penyidikan kasus tersebut, sempat diambilalih penangananya  ke Polda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022).

Penyidikan Polda Metro Jaya, sempat melakukan rekonstruski dua kali, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) tengah malam, dan Sabtu (23/7/2022) di tempat kejadian perkara (TKP), matinya Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo di Duren Tiga, Jaksel. Tetapi, rekonstruksi atas kasus tersebut, pun tak berujung adanya penetapan tersangka. Pada Ahad (31/7/2022), Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengumumkan, bahwa penyidikan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya itu, diambil alih penanganannya ke Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, Jumat (29/7/2022).

Akan tetapi, penanganan kasus tersebut di Bareskrim Polri, pun mangkrak juga. Sebab, Dittipidum Bareskrim Polri, pada Senin (18/7/2022) juga menerima pelaporan dari tim pengacara keluarga Brigadir J, terkait kematian tak wajar yang dialami Brigadir J.

Baca juga : Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Istri Sambo Berpotensi SP3

Keluarga Brigadir J, melaporkan adanya dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, dan penganiayaan yang menghilangkan nyawa Brigadir J, dalam peristiwa di rumah dinas Irjen Sambo itu. Atas pelaporan sangkaan Pasal 338, 340, dan 351 KUH Pidana itu, kasus kematian Brigadir J, terungkap fakta saat ini, yang mengarah ke kejahatan pembunuhan berencana, pembunuhan, juncto pembunuhan bersama-sama.

Sejak Rabu (3/8/2022), tim penyidik Bareskrim menetapkan Bharada RE sebagai tersangka. Pada Ahad (7/8/2022), proses penyidikan penuh kematian Brigadir J itu, menetapkan Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka. Puncaknya, genap satu bulan kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022), Kapolri Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan penetapan tersangka terhadap Irjen Sambo, dan seorang pembantu di rumah Irjen Sambo, inisial KM, juga sebagai tersangka. Empat tersangka itu, dikenakan sangkaan sama, dalam Pasal 340, Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Jenderal Sigit dalam penjelasannya mengungkapkan, dari hasil penyidikan, tak ada ditemukan fakta adu tembak yang terjadi dalam peristiwa tewasnya Brigadir J. Yang ada, kata dia, adalah Bharada RE yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J sampai meninggal dunia.

Penembakan itu, dilakukan dengan menggunakan pistol penugasan Bripka RR. Namun, perintah tembak sampai mati yang dilakukan oleh Bharada RE, terhadap Brigadir J, dengan pistol Bripka RR itu, dilakukan atas perintah dari Irjen Sambo. 

Baca juga : Menko Polhukam Minta Kejaksaan Miliki Konstruksi Hukum yang Kuat Tangani Kasus Brigadir J

Namun, kata Kapolri, dalam penyidikan, terjadi rekayasa kronologis, perusakan barang bukti, dan manipulasi fakta yang dilakukan oleh Irjen Sambo, yang membuat kasus tersebut, menjadi insiden seolah terjadi tembak-menembak.

Akan tetapi, Kapolri menegaskan, sampai saat ini belum diketahui motif peristiwa di balik pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut. Pun, dikatakan Kapolri, meski meyakini pembunuhan tersebut atas perintah Irjen Sambo, tetapi tim penyidik belum ada bukti keterlibatan Irjen Sambo, yang turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement