REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi penetapan tersangka Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Menurutnya, polisi saat ini sudah bisa transparan kepada masyarakat terhadap kasus-kasus besar.
"Ya, memang berdasarkan fakta-fakta yang terjadi dalam peristiwa ini, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (9/8/2022).
Kemudian, ia melanjutkan penyelidikan memang terkesan panjang karena ada hambatan psikologis hierarki karena kedudukan dan pangkatnya di kepolisian. "Sehingga penetapan tersangkanya cukup lama," kata dia.
Ia menambahkan saat ini berarti kepolisian sudah bisa menyelesaikan dan transparan kepada masyarakat terkait kasus besar apalagi hal ini terjadi sesama kepolisian. "Jadi, dengan begini polisi kini sudah bisa transparan terhadap kasus-kasus besar," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan ajudannya Brigadir J) Jenderal Sigit mengatakan, Irjen Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer (RE) menembak mati Brigadir J.
"Penembakan terhadap J meninggal dunia, yang dilakukan tersangka RE atas perintah FS," begitu kata Kapolri Sigit saat konferensi pers. "Setelah melakukan gelar perkara telah memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," sambung Jenderal Sigit.