Selasa 09 Aug 2022 22:39 WIB

Penetapan Tersangka Sambo Buka Harapan Polisi Bisa Selalu Transparan

Penetapan tersangka Sambo membutuhkan waktu lama karena hambatan psikologis.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Indira Rezkisari
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi penetapan tersangka Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Menurutnya, polisi saat ini sudah bisa transparan kepada masyarakat terhadap kasus-kasus besar.

"Ya, memang berdasarkan fakta-fakta yang terjadi dalam peristiwa ini, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan penyelidikan memang terkesan panjang karena ada hambatan psikologis hierarki karena kedudukan dan pangkatnya di kepolisian. "Sehingga penetapan tersangkanya cukup lama," kata dia.

Ia menambahkan saat ini berarti kepolisian sudah bisa menyelesaikan dan transparan kepada masyarakat terkait kasus besar apalagi hal ini terjadi sesama kepolisian. "Jadi, dengan begini polisi kini sudah bisa transparan terhadap kasus-kasus besar," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan ajudannya Brigadir J) Jenderal Sigit mengatakan, Irjen Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer (RE) menembak mati Brigadir J.

"Penembakan terhadap J meninggal dunia, yang dilakukan tersangka RE atas perintah FS," begitu kata Kapolri Sigit saat konferensi pers. "Setelah melakukan gelar perkara telah memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," sambung Jenderal Sigit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement