REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum tersangka mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, menegaskan pihaknya menghormati penetapan tersangka terhadap kliennya atas kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ia juga memastikan bahwa kliennya patuh terhadap proses hukum yang akan dijalaninya.
"Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak-hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti seluruh proses penyidikan sehingga persidangan berlangsung," ujar Arman Hanis, saat ditemui di salah satu kediaman Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Terkait penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, ia menyakini apapun yang diperbuat oleh klien pasti ada motif yang sangat kuat. Namun dirinya sebagai tim kuasa hukum percaya bahwa kliennya merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya.
Kemudian terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah sepenuhnya disampaikan secara konsisten dan dicatat dalam BAP oleh penyidik. Karena itu pihaknya berharap, kasus tersebut tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tim kuasa hukum akan mencermati semua hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang terlibat yang nantinya akan diungkap dan menyakini bahwa hukum masih bisa ditegakkan," tutur Arman Hanis.
Selanjutnya, kata Arman Hanis, pihaknya juga ingin secara tulus menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat yang terdampak kasus tersebut. Kemudian ia mendukung sepenuhnya agar penyidik dapat bekerja secara maksimal bekerja mendampingi anggota keluarga kliennya.