REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengagendakan ke Bareskrim Polri pada Selasa (9/8/2022) untuk menemui Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Pertemuan ini dalam rangka koordinasi terkait dengan justice collaborator (JC).
"Di Bareskrim pukul 10.00 WIB," kata Wakil Ketua LPSK Erwin Partogi kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis di Jakarta, Selasa (9/8/2022) pagi.
Selain menemui Bharada E, LPSK juga mengagendakan bertemu dengan penyidik untuk berkoordinasi tentang JC dengan pemohon Bharada E. Pada waktu yang sama, kata Erwin, LPSK juga mengagendakan mendatangi Putri Chandrawathi, istri mantan kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di rumahnya, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Iya (ke rumah Putri)," kata Erwin.
Sebelumnya, Bharada E melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan surat tertulis permohonan menjadi JC guna mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagai saksi. Tim pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, Senin (8/8/2022), menegaskan Bharada E merupakan saksi kunci yang mau mengungkap fakta sebenarnya dan mengungkap pelaku tindak pidana lain yang terkait dengan dirinya dan sepengetahuannya.
Oleh karena itu, pihak Bharada E berharap LPSK dapat beri perlindungan kepada Bharada E, baik dipindahkan ke tahanan lain atau bentuk perlindungan lainnya yang akan diputuskan oleh LPSK. "Jadi, harapannya, bisa diterima permohonan justice collaborator-nya dan dilindungi oleh LPSK," kata Burhanuddin.
Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto A Suroyo mengatakan, Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi pihaknya selama bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. "Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri pada Rabu (3/8/2022) menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dalam kasus tewasnya Brigadir J, penyidik juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka lainnya dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Rencananya pada hari Selasa (9/8/2022) Polri bakal mengumumkan tersangka lainnya yang terlibat dalam peristiwa meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2022).