Jumat 05 Aug 2022 20:14 WIB

Kematian Brigadir J, Handphone Siapa yang Diperiksa Komnas HAM?

Penggalian informasi dilakukan terhadap 10 dari 15 ponsel yang disasar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, di Jakarta, Jumat (5/8/2022). Komnas HAM mengakui telah mendapatkan informasi dari Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri bahwa sebanyak 15 unit gawai telah diperiksa datanya terkait kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, di Jakarta, Jumat (5/8/2022). Komnas HAM mengakui telah mendapatkan informasi dari Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri bahwa sebanyak 15 unit gawai telah diperiksa datanya terkait kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merampungkan penggalian keterangan terhadap tim siber Polri menyangkut kematian Brigadir J. Komnas HAM menemukan percakapan dalam sepuluh 10 ponsel yang diduga menyangkut aksi polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut, penggalian informasi dilakukan terhadap 10 dari 15 ponsel yang disasar. Adapun lima ponsel berikutnya bakal ditanyai kepada tim siber Polri pada pemeriksaan pekan depan. Anam masih merahasiakan identitas dari para pemilik ponsel itu.

Baca Juga

"Kalau pertanyaannya itu HP siapa? merek apa? itu bagian dari yang mau kami dalami, kami sinkronisasi dari bahan-bahan yang kami dapatkan sebelumnya, sehingga kami tidak bisa menyebutkan itu HP-nya siapa, merek apa, jenisnya apa, dan sebagainya," kata Anam kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Anam mengatakan, pemeriksaan hari ini menyasar percakapan dalam sepuluh ponsel itu. Hanya saja, ia enggan menjelaskan lebih lanjut perihal isi dan siapa saja yang terlibat percakapan.

"Yang dalam percakapan itu ya siapapun yang memang terlibat dalam peristiwa itu, orangnya siapa nggak bisa kami sebutkan, kapan waktunya belum bisa kami sebutkan karena kami sedang mengonfirmasi dengan bahan-bahan yang ada di internal kami," ujar Anam.

Selain itu, Anam meminta masyarakat bersabar menunggu hasil investigasi Komnas HAM. Sebab proses itu memang memakan waktu dalam rangka elaborasi data dari berbagai pihak.

"Pokoknya karena ini sangat banyak makanya memakan waktu, meminta keterangan ini dari pagi sampai sore dan menurut kami rentang waktunya dalam konteks menjawab kebutuhan-kebutuhan mendasar bagaimana konstruksi peristiwanya mencukupi," ucap Anam.

Diketahui, baru-baru ini Bharada E berstatus tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Bharada E disangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP atas meninggalnya Brigadir J.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement