Jumat 05 Aug 2022 18:13 WIB

Terkait Brigadir J, Komnas HAM Ungkap Hasil Pemeriksaan Tim Siber Polri

Komnas HAM mendapati adanya kesesuaian dalam sepuluh ponsel yang didalami.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap hasil sementara usai pemeriksaan terhadap tim siber Polri pada Jumat (5/8/2022). Komnas HAM mendapati adanya kesesuaian dalam sepuluh ponsel yang didalami terkait meninggalnya Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut pemeriksaan hari ini menyasar 10 dari 15 ponsel yang ditargetkan. Sisa lima ponsel akan didalami pada pemeriksaan Rabu pekan depan.

Baca Juga

"Jadi memang cukup detail tadi diberikan dari satu-satu HP-nya, apa isinya apa substansinya apa. Ini persis seperti yang beberapa waktu yang lalu kami minta, termasuk juga beberapa HP itu dari 10 itu yang juga kami minta," kata Anam kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Anam mengapresiasi penjelasan dari tim siber Polri terkait ke-10 ponsel yang diperiksa. Pemeriksaan itu, lanjut Anam, menunjukkan terkonfirmasinya waktu dan substansi kejadian yang diperoleh Komnas HAM.

"Kalau bagi Komnas HAM ini sangat penting itu adalah soal constraint waktu yang sejak awal kami dapatkan dari Jambi. Itu juga terukur dari hasil pendalaman kami dalam 10 HP tersebut. Di constraint waktunya terkonfirmasi ya substansinya juga terkonfirmasi," ujar Anam.

Anam menyebut keterangan dari tim siber Polri kian membuat perkara ini semakin terang benderang. Apalagi, tim siber menyertakan penjelasan mengenai metode pemeriksaan ponsel.

"Nah soal yang lain yang enggak kalah penting dalam proses tadi kami dijelaskan dengan sangat luas ya penggunaan alatnya, metode yang digunakannya dan logika bekerjanya bagaimana memperlakukan handphone tersebut dan mendapatkan substansinya," ucap Anam.

Diketahui, baru-baru ini Bharada E berstatus tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Bharada E disangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP atas meninggalnya Brigadir J.

Di sisi lain, Kapolri mengungkapkan 25 personelnya terlibat dalam menghambat kasus Brigadir J. Mereka telah dilakukan pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik.

Di samping itu, juga akan diproses secara pidana apabila dari pemeriksaan yang berlangsung terdapat tindak pidananya. Ke-25 personel yang diperiksa terdiri dari tiga personel perwira tinggi (pati), lima personel berpangkat kombes polisi, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama), serta lima personel bintara dan tamtama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement