REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dalam kasus aplikasi investasi Quotex saat persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022). Akibat perbuatannya, total kerugian yang diderita konsumen mencapai Rp 24 miliar lebih.
"Terdakwa Doni Salmanan pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti namun masih dalam rentang waktu bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Februari 2022 dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ujar salah seorang jaksa Amri saat membacakan dakwaan, Kamis (4/8/2022) dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi.
Amri menuturkan, terdakwa mulai mendaftar sebagai trader dan afiliator pada aplikasi Quotex pada Maret tahun 2021. Kemudian ia mendapatkan link pendaftaran yang akan dibagikan kepada konsumen yang ingin membuat akun.
Jaksa menjelaskan, terdakwa mendaftar sebagai afiliator agar bisa memperoleh keuntungan mencapai 50 persen bahkan lebih besar dari orang-orang yang membuat akun di Quotex. Setelah itu, ia pun mulai mengajak masyarakat mendaftar melalui akun Youtube miliknya.
Terdakwa membuat video ajakan mendaftar akun di Qoutex sejak Maret tahun 2021 hingga Februari tahun 2022 bahkan menunjukkan telah mendapatkan keuntungan. Video-video tersebut mengandung berita bohong dan menyesatkan.
"Postingan-postingan video mengenai Quotex yang telah di-posting pada media sosial Youtube King Salmanan dibuat oleh terdakwa dengan mengandung berita bohong dan menyesatkan," katanya.
Ia mengatakan tujuan terdakwa membuat dan menyebarkan konten video yang mengandung berita bohong dan menyesatkan untuk menaikan subscriber dan orang-orang tertarik mendaftar ke Qoutex. Sehingga, ia mendapatkan keuntungan.
"Sampai dengan bulan Februari 2022 terdakwa telah berhasil mengajak kurang lebih sebanyak 25.000 orang untuk mendaftar Qoutex melalui link yang terdakwa berikan melalui Youtube," katanya.
Jaksa melanjutkan Quotex diketahui tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Selain itu kegiatan transaksi Quotex salah satu platform binary option bukan trading namun transaksi menggunakan produk keuangan yang mekanisme transaksi mirip dengan perjudian.
"Masyarakat yang mendaftar sebagai trader di Qoutex melalui link yang telah diberikan oleh terdakwa mengalami kerugian setelah mengikuti cara yang diberikan oleh terdakwa, karena diketahui pada mekanisme transaksi di Qoutex terdapat kecurangan di mana pada menit tertentu menjelang keputusan akhir harga dimanipulasi agar membuat posisi pemain salah dan member merugi," kata jaksa.
Amir mengatakan, terdakwa mendapatkan keuntungan dari anggota yang mendaftar mencapai Rp 40 miliar atau Rp 3 miliar per bulan. Keuntungan tersebut digunakan terdakwa untuk membeli barang-barang mewah dan untuk membiayai pernikahan dengan istrinya Dinan.
Jaksa melanjutkan akibat adanya berita bohong dan menyesatkan dari terdakwa, konsumen yang berjumlah 142 orang mengalami kerugian mencapai Rp 24 miliar lebih. Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.