Kamis 28 Jul 2022 23:17 WIB

Doni Salmanan Segera Disidang

Berkas perkata Doni sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Bandung.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ilham Tirta
Tersangka penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex, Doni M Taufik alias Doni Salmanan (tengah) digiring oleh petugas.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Tersangka penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex, Doni M Taufik alias Doni Salmanan (tengah) digiring oleh petugas.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Berkas perkara kasus aplikasi investasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (28/7/2022). Pelimpahan berkas dilakukan mengingat wilayah kejadian berada di Kabupaten Bandung.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Sugeng Sumarno mengaku sudah menandatangani berkas perkara kasus Doni Salmanan dan melimpahkan ke Kejari Bandung. Perkara akan segera disidangkan di PN Bale Bandung.

Baca Juga

"Sudah saya tandatangani, sudah (dilimpahkan)," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (28/7/2022).

Sebelumnya, Doni Salmanan dan barang bukti dilimpahkan dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung pada 5 Juli, lalu. Ditargetkan sebelum 20 hari sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Namun, berkas perkara dilimpahkan lebih 20 hari. Sugeng mengatakan, perkara dengan tersangka Doni harus cermat dan teliti dalam menyusun dakwaan. "Supaya semuanya baik, enggak ada masalah, yang jelas sudah clear kita limpahkan," katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 45a ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE ditambah UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008. Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 tentanf TPPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement