Kamis 04 Aug 2022 06:38 WIB

Angka Fantastis Korban Kekerasan Seksual yang Dilindungi LPSK Sepanjang 2021  

Korban kekerasan seksual mengajukan perlindungan kepada LPSK

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Kekerasan Seksual. Korban kekerasan seksual mengajukan perlindungan kepada LPSK
Foto: republika/mardiah
Ilustrasi Kekerasan Seksual. Korban kekerasan seksual mengajukan perlindungan kepada LPSK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan sudah memberikan 1.099 program perlindungan kepada para korban tindak pidana kekerasan seksual dan anak sepanjang 2021. Mereka yang mendapat perlindungan telah sah ditetapkan menjadi terlindung LPSK. 

"Para terlindung LPSK paling banyak mengakses program Pemenuhan Hak Prosedural (500 terlindung), Rehabilitasi psikologis (236), Restitusi (189), Rehabilitasi Psikososial (76) serta program lainnya," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id pada Kamis (4/8/2022).  

Baca Juga

Hasto mengungkapkan jumlah perlindungan yang diberikan LPSK pada 2021 meningkat dengan jumlah 547 terlindung dibanding tahun sebelumnya dengan angka 533 terlindung. Ia meyakini hal ini terjadi berkat kian kuatnya kerjasama LPSK dengan berbagai pihak.  

"Peningkatan jumlah ini tidak lepas sinergi yang terjalin antara LPSK dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan lainnya," ujar Hasto. 

LPSK secara khusus mencatat pada 2021 terdapat 27 terlindung penyandang disabilitas yang mendapatkan perlindungan dari LPSK. Mereka terdiri dari disabilitas rungu wicara (6), disabilitas intelektual (20), dan disabilitas wicara (1).  

"Banyak penyandang disabilitas tersebut berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga tidak mendapatkan pendidikan yang layak, termasuk dalam memahami bahasa isyarat," ucap Hasto. 

Selain itu, Hasto menyampaikan LPSK terbuka bagi siapapun yang membutuhkan perlindungan. Mereka yang butuh perlindungan LPSK bisa mengontak lewat jalur yang ada.  

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual dapat memohonkan perlindungan kepada LPSK. Dapat menghubungi Whatsapp LPSK di nomor 0857-7001-0048," sebut Hasto.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement