Selasa 26 Jul 2022 15:43 WIB

Ahli Ungkap Adanya Daya Luka dalam Kasus 'Jin Buang Anak'

Maknanya tempat terpencil, dimaknai tempat orang menghilangkan jejak kejahatan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Edy Mulyadi hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (10/5) pagi. Edy menjalani sidang dalam kasus ujaran kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait pernyataan
Foto: Republika/Rizky Surya
Terdakwa Edy Mulyadi hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (10/5) pagi. Edy menjalani sidang dalam kasus ujaran kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait pernyataan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli bahasa hukum dari Universitas Pendidikan Indonesia, Andika Dutha Bachari, menganalisis pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak. Ia memandang pernyataan itu berpengaruh terhadap masyarakat di Kalimantan karena menyebabkan daya luka.

Hal tersebut disampaikan Andika dalam sidang dengan terdakwa Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (26/7/2022). Andika dipanggil sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Dengan (pernyataan) jin buang anak ini tentu saja menimbulkan daya luka. Jelas ada metafor disana yaitu perumpamaan," kata Andika dalam persidangan tersebut.

Baca Juga

Andika menilai Edy melakukan penggiringan opini dalam penjualan properti di kawasan IKN. Edy memberi sinyal bahwa penjualan properti di IKN sudah dilakukan walau terletak di lokasi tempat jin buang anak. "Dimetaforkan tempat jin buang anak secara kontenatif maknanya negatif," ujar Andika.

Andika merasa wajar jika masyarakat Kalimantan terpancing emosinya atas pernyataan Edy. Apalagi tempat 'jin buang anak' punya konotasi buruk yang dapat dikaitkan dengan tindakan kriminal. "Maknanya tempat terpencil dari keramaian secara sosial itu dimaknai sebagai tempat orang menghilangkan jejak kejahatan," lanjut Andika.

Andika juga berpendapat pernyataan Edy memang berpeluang menimbulkan emosi bagi masyarakat Kalimantan. Pasalnya, masyarakat disana bakal tersinggung dengan asumsi buruk yang dilontarkan Edy.

"Entitas masyarakat akan terpancing emosinya apabila sudah dikaitkan tempat tinggalnya, tanah, kehormatan ini terkait dengan sejarah leluhurnya," ucap Andika.

Dalam kasus ini, Edy didakwa menyebarkan berita bohong alias hoaks. Pernyataan Edy soal 'jin buang anak' dianggap bisa memantik keonaran di tengah masyarakat.

JPU mendakwa Edy Mulyadi melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

Diketahui, eks calon legislatif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada akhir Januari 2022. Kasus yang menjerat Edy bermula dari pernyataannya soal lokasi IKN di Kalimantan yang disebut tempat jin buang anak. Pernyataan Edy sontak memancing reaksi keras sebagian warga Kalimatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement