Senin 31 Jan 2022 10:33 WIB

Edy Mulyadi Siap Hadapi Konsekuensi Atas Perbuatannya

Kuasa hukum mengaku Edy bakal hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

Edy Mulyadi Terjerat Kasus Pernyataan
Foto: infografis republika
Edy Mulyadi Terjerat Kasus Pernyataan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Edy Mulyadi bakal penuhi panggilan kedua dari penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi ujaran kebencian soal 'jin buang anak'. Youtuber tersebut hadir dengan membawa serta bekal berupa pakaian dan alat mandi.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada awak media saat dikonfirmasi, Senin. "Insya Allah Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya," ucap Herman, Senin (31/1/2022).

Baca Juga

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi Senin, pukul 10.00 WIB. Penyidik juga telah melayangkan surat perintah untuk membawa apabila terlapor Edy Mulyadi mangkir dari panggilan penyidik. Herman memastikannya kliennya akan hadir pagi ini sesuai jadwal.

"Insya Allah hadir jam 10 pagi ya," kata Herman.

Menurut dia, kliennya sudah sangat siap menghadapi apa pun peristiwa yang terjadi usai pemeriksaan dilakukan. Dan mengetahui konsekuensi yang akan dihadapinya. "Bang Edy-nya sudah sangat siap menghadapi peristiwa-peristiwa begituan," ujar Herman.

Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) 'tempat jin buang anak'. Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sumatra Utara. Selain itu menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap.

Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi yang dijadwalkan Jumat (28/1). Namun, Edy diwakili kuasa hukumnya melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan.

Alasannya, pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHP. Terkait hari dipanggil sebagai saksi terlapor. Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak. Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi "Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)".

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement