REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pasal pelarangan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan.
Dalam putusannya, MK menyatakan materi yang diujikan adalah kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, serta menegaskan agar pemerintah segera melakukan pengkajian dan penelitian terhadap jenis narkotika golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan/atau terapi.
Menyikapi itu, anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan pemerintah dan DPR wajib menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Berdasarkan kedua hal tersebut maka saya berpandangan Pemerintah dan DPR wajib menindaklanjuti pertimbangan Putusan MK tersebut dengan menjadikan materi tentang pemanfaatan ganja sebagai layanaan kesehatan atau terapi dalam pembahasan revisi UU Narkotika yang sedang berlangsung," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/7/2022).
Taufik mengatakan MK memberikan penekanan pada kata 'segera' dalam putusannya dengan memberikan huruf tebal menunjukkan urgensi terhadap hasil pengkajian ini. Untuk itu ia meminta pemerintah segera melakukan pengkajian dan penelitian terhadap kebutuhan dimaksud.
Untuk menindaklanjuti urgensi kajian pemerintah, Taufik juga menyarankan agar pemerintah juga merujuk pada kajian yang telah ada di tingkat internasional termasuk kajian dari Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD) yang pada tahun 2019 merekomendasikan kepada the Commission on Narcotics Drugs (CND) yang dibentuk UN Ecosoc dan WHO untuk menjadikan cannabis atau ganja sebagai golongan narkotika yang dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan dengan mengubah Convention on Narcotics Drugs tahun 1961 dan telah disetujui melalui mekanisme voting di CND.
"Dengan demikian, kajian dapat dilakukan dengan segera sesuai penegasan putusan MK," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam hal pembahasan materi ini pada revisi UU Narkotika, merujuk pada pertimbangan hukum Putusan MK maka dapat dilakukan pengaturan yang komprehensif.
Pelarangan, pengendalian dan pemanfaatan narkotika jenis tertentu untuk kepentingan medis dapat dimuat normanya dalam UU, sementara ketentuan teknis lainnya dapat diatur dalam aturan turunannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang terus berjalan.
"Dengan begitu maka beberapa narkotika yang memiliki sifat ketergantungan tinggi tetap bisa dikontrol dengan ketat sembari dimanfaatkan untuk pelayanan Kesehatan dengan mekanisme yang ketat pula," ucapnya.
"Masalah yang dihadapi para Pemohon uji materil di MK terutama Ibu Santi dan ibu Dwi Pertiwi serta peristiwa yang pernah dialami Fidelis beberapa tahun lalu terkait penggunaan ganja untuk kebutuhan terapi yang mungkin dialami berbagai orang lainnya, merupakan masalah kemanusiaan yang perlu dicari solusi dan jalan keluarnya. Oleh karena itu langkah segera usai putusan MK ini harus dilakukan dengan tetap berpikiran terbuka dan berpedoman pada perkembangan ilmu pengetahuan," imbuhnya.