Kamis 21 Jul 2022 06:10 WIB

MK Tolak Gugatan Penggunaan Ganja Medis 

Pemerintah diminta segera melakukan penelitian narkotika golongan I untuk terapi.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. MK menyatakan, dalil permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.  "Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, Rabu (20/7). Gugatan itu diajukan oleh...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement