JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. MK menyatakan, dalil permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. "Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, Rabu (20/7). Gugatan itu diajukan oleh...
Berita Lainnya