REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Kuasa hukum Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, Dinalara Butar-butar, menyebutkan, Ihsan Ayatullah, memanfaatkan momentum audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat sebagai 'ladang bisnis'. Hal itu diketahui dari berita acara pemeriksaan (BAP) Ihsan.
"Di BAP Ihsan ternyata dari 2019 bersama dengan Ruli (kepala Subbag Keuangan Setda Kabupaten Bogor) sudah punya niat terencana mengumpulkan uang dari orang-orang atau SKPD," ucap dia, kepada wartawan di Cibinong, Bogor, Kamis (21/7/2022).
Ihsan Ayatullah merupakan kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor. Ia kini berstatus terdakwa pemberian uang kepada pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.
Butar-butar menyebutkan, dalam berita acara pemeriksaan Ayatullah, tertulis bahwa dia dan Ruli mengumpulkan uang sisa uang dari hasil meminta ke SKPD dan pengusaha untuk 'pengamanan' audit BPK. "Uang itu mereka simpan di dalam satu rekening untuk bagi-bagi. Ini membuktikan bahwa mereka sudah mencari keuntungan dari 2019," kata Butar-butar.
Kemudian, keterangan BAP itu diperkuat dengan sadapan KPK mengenai percakapan antara dia dan Ruli pada Maret 2022. Saat itu, Ruli berkata kepada dia menggunakan bahasa Sunda, yakni duren muruluk asak yang artinya adalah durian terkumpul matang.
Uang yang dihimpun dia mencapai Rp 1,9 miliar. Tapi, hingga kini KPK tidak mengungkap berapa nominal uang yang diterima pegawai BPK.
Butar-butar menduga nominal tersebut sengaja tak diungkap KPK karena khawatir diketahui mengenai adanya selisih. Ia mengatakan, sejak penjemputan Yasin sebagai saksi di rumahnya oleh KPK pada 27 April 2022 dini hari, hingga kini tidak ada alat bukti apa pun yang menyatakan perempuan itu memerintahkan Ayatullah untuk mengumpulkan uang dari berbagai pihak.
"Bahkan Ihsan sendiri pun dalam BAP (berita acara pemeriksaan) mengakuinya bahwa Ade Yasin tidak memerintahkannya," kata Butar-butar.
Sidang Yasin di perkara suap BPK sudah memasuki agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor pada Rabu, 20 Juli 2022. Sidang selanjutnya dijadwalkan Senin, 25 Juli 2022 dengan agenda penyampaian replik atau jawaban balasan dari jaksa penuntut KPK atas eksepsi Yasin.
Salah satu jaksa KPK itu, Roni Yusuf, saat ditemui usai sidang pembacaan eksepsi, menyebutkan, akan menanggapi nota keberatan dari Yasin. "Terkait dengan ekspesi itu, kami akan bahas dalam tanggapan eksepsi dan akan diuraikan lagi terkait dengan poin-poin yang terkait dengan ekspesi terdakwa," ujar Yusuf.
Ia menjelaskan isi dakwaan yang intinya arahan Yasin kepada Ayatullah, yaitu agar Kabupaten Bogor mendapatkan WTP. "Dalam dakwaan sudah diuraikan Yasin diarahkan kepada Ayatullah untuk mengkondisikan agar bisa WTP. Makanya Ihsan atas arahan bupati itu bisa meminta uang kepada SKPD dan kontraktor untuk memenuhi keinginan dari BPK tersebut," tuturnya.