Kamis 21 Jul 2022 18:15 WIB

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida

KPK menahan dua tersangka selama 20 hari kedepan sejak 21 Juli 2022.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan paparan saat diskusi media dengan tema Penghitungan Kerugian Negara dalam Perkara RJ Lino di gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (21/12/2021). Dalam diskusi tersebut KPK memberikan keterangan bahwa untuk pertama kalinya dalam melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara RJ Lino dilakukan sendiri oleh tim forensik KPK tanpa melibatkan instansi lainnya.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan paparan saat diskusi media dengan tema Penghitungan Kerugian Negara dalam Perkara RJ Lino di gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (21/12/2021). Dalam diskusi tersebut KPK memberikan keterangan bahwa untuk pertama kalinya dalam melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara RJ Lino dilakukan sendiri oleh tim forensik KPK tanpa melibatkan instansi lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). "Dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Tiga tersangka, yaitu Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW), Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG), dan Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI). Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga menahan dua tersangka, yakni EW dan SGH masing-masing untuk selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022.

Baca Juga

Tersangka EW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta dan SGH ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan, tersangka HS belum ditahan lantaran tidak menghadiri panggilan penyidik.

"Untuk tersangka HS, KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh tim penyidik," ucap Alex.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement