Selasa 19 Jul 2022 01:30 WIB

Kepada Google, Facebook dkk, Menkominfo: Hormati Aturan Indonesia

Kominfo mengingatkan agar PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar segera mendaftar.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate meminta kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang beroperasi di Indonesia untuk taat dan mengikuti atuan yang berlaku di Indonesia. Ini disampaikan Johnny karena ramainya sejumlah PSE privat besar seperti Google, Facebook, Instagram dkk belum mendaftar dan terancam diblokir.

Johnny menegaskan pendaftaran PSE lingkup privat ini mudah karena tidak terkait dengan konten tetapi hanya persyaratan administratif. Pendaftaran PSE ini juga kata Johnny, mudah dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Selain itu, Kementerian Kominfo siap membantu memfasilitasinya jika PSE mengalami kesulitan.

Baca Juga

Karena itu, Johnny menilai semestinya tidak ada kendala dalam pendaftaran PSE.

"Pendaftaran PSE Lingkup Pivat tersebut tidak berkaitan dengan konten namun persyaratan administrative. Hal yang mudah jangan dibuat menjadi rumit yang dapat membingungkan masyarakat," ujar Johnny saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Senin (18/7/2022).

Johnny mengatakan, selama ini PSE Lingkup Privat, E-Commerce dan Global Tech Companies juga selalu menghormati dan melaksanakan kegiatannya sesuai Perundang-undangan di negara bersangkutan. Karena itu, untuk pendaftaran PSE kali ini, dia meminta agar PSE menaati aturan yang berlaku di Indonesia.

Apalagi, pendaftaran PSE lingkup privat ini sudah diingatkan Pemerintah hampir dua tahun.

"Buktikan saja itu dengan baik. Pendaftarannya sudah diberi kesempatan hampir 2 tahun, mengapa sekarang baru ribut? Hormati aturan negara dengan baik dan jangan bias ke substansi dan konten yang tidak berhubungan dengan pendaftaran PSE dimaksud," kata Johnny.

Mantan Anggota DPR RI ini pun mempertanyakan alasan PSE-PSE privat yang belum juga mendaftar. Dia mengatakan, jika PSE dengan sengaja tidak mau mendaftar artinya tidak mau menjalankan peraturan hukum di Indonesia atau tidak terdaftar atau belum legal.

"Apakah hal seperti ini terus terusan mau ditolerir? Taat aturan saja tidak mau apalagi  kewajiban lainnya?" kata Johnny.

Karenanya, dia kembali mengingatkan agar PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar segera melaksanakan pendaftaran, sebelum Kominfo melaksanakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia. Ketentuan ini berlaku bagi semua PSE baik PSE Indonesia maupun PSE Global atau PSE Asing, PSE Investasi Domestik maupun PSE Investasi Asing.

"Ketentuan tersebut berlaku bagi PSE Lingkup Privat sedangkan PSE Lingkup Publik (PSE Pemerintah untuk Layanan Publik) berlaku ketentuan lain," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement