Selasa 12 Jul 2022 08:06 WIB

Pengamat Minta Polri Transparan Soal Penggunaan Senjata Tamtama

Perlu pembentukan TGPF untuk mengetahui motif penembakan terhadap Nopryansah.

Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Foto: istimewa
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mendesak, Mabes Polri mengusut secara transparan penggunan senjata api dalam kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat yang juga ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Nopryansah tewas akibat tembakan sesama anggota Polri, Bharada E.

“Pengungkapan kasus ini harus dilakukan dengan transparan. Termasuk juga dengan pemeriksaan senjata api pelaku maupun korban. Mulai jenis maupun izin penggunaan bagi anggota Polri,” tutur Khairul Fahmi, dalam keterangan, Senin (11/7/2022).

Baca Juga

Ia menambahkan, merujuk dari penjelasan Karopenmas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pelaku penembakan hanya menjabat Bhayangkara Dua (Bharada). Sesuai aturan Kapolri, seorang personel Polri yang berpangkat tamtama tidak dilengkapi senjata pistol dan hanya dilengkapi senjata laras panjang jika dinas lapangan atau saat jaga kesatrian.

“Bila mencermati pernyataan Karopenmas, Senin malam bahwa pelaku adalah tamtama berpangkat Bhayangkara 2 tentunya tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek, makanya perlu disampaikan ke publik apa senjata pelaku, dari mana asal senjata dan lain-lain,” ujarnya.

Khairul Fahmi menduga, bila bukan senjata laras pendek artinya pelaku penembakan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat bisa jadi menggunakan senjata laras panjang yang merupakan senjata organik pasukan. Ia mempertanyakan posisi Bharada E di rumah Kadiv Propam.

"Kalaupun sebagai unsur pengamanan, juga layak dipertanyakan bagaimana pelaku bisa menjadi petugas yang berjaga sendirian,” tutur Khairul Fahmi.

Khairul Fahmi berharap, agar kejadian saling tembak antar polisi di rumah dinas Kadiv Propam ini dapat diusut dengan tuntas. Hal ini termasuk dari TKP, kronologi, hasil otopsi sampai motif pelaku. "Tak menutup kemungkinan membuka rekaman CCTV di rumdin. Dan ini harus dijelaskan kepada publik secara terbuka agar tidak memunculkan rumor-rumor yang tak terkendali,” tegas dia.

Didalami

Sementara, pengamat intelijen, Susaningtyas Kertopati (Nuning) juga mendesak Mabes Polri melakukan interogasi untuk pendalaman kepada Kadiv Propram Irjen Ferdy Sambo. “Terkait dengan peristiwa yang baru saja terjadi itu semua pihak harus diinterogasi dan ada pendalaman. Termasuk pihak Irjen Pol S (Ferdy Sambo),” kata Nuning.

Nuning menilai yang harus ada evaluasi menyeluruh terkait penggunaan senjata api akibat kasus penembakan Brigadir Nopryansah. Nuning juga mendorong pembentukan tim gabungan pencari fakta atau TPGF terkait kasus ini.

“Mungkin TPGF perlu juga dibentuk agar bisa ketahuan apakah juga ada motif lain,” ujar Nuning.

Sebelumnya, Polri membenarkan kejadian penembakan sesama anggotanya pada Jumat (8/7/2022). Penembakan itu melibatkan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat dan Bharada E. Polri mengeklaim ada dugaan pelecehan oleh Brigadir Nopryansah sehingga membuat Bharada E menembak mati sopir pribadi istri dari Kadiv Propam tersebut.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement