REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. Sembilan fraksi, DPD, dan pemerintah sepakat dalam rapat pengambilan keputusan tersebut.
"Saya ingin bertanya kepada kita semua, apakah kita setuju dengan tiga rancangan undang-undang ini? Sekali lagi apakah kita setuju terhadap tiga rancangan undang-undang ini?" tanya Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung dijawab setuju oleh anggota Komisi II, pemerintah, dan DPD, Selasa (28/6/2022).
Setelah pengambilan keputusan tingkat I tersebut, pemerintah akan membawa keputusan tersebut ke rapat paripurna DPR pada Kamis (30/6/2022). Forum tersebut dilakukan untuk mengambil keputusan tingkat II, agar ketiga RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.
"Kita sampaikan dan kita teruskan kepada pembahasan tingkat II pada rapat paripurna yang terdekat untuk dilaksanakan pengambilan keputusan. Terakhir setelah kita semua bisa menyetujui tiga RUU ini, termasuk di dalamnya adalah peta wilayah terkait materi yang tidak bisa terpisahkan," ujar Doli.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo yang mewakili pemerintah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi II atas pembahasan RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. Pemerintah disampaikannya setuju agar ketiga RUU tersebut dibawa ke dalam rapat pengambilan keputusan tingkat II.
"Pemerintah dalam tarikan nafas yang sama dapat menyepakati hal-hal yang bersifat strategis dan krusial dengan tetap dalam semangat kebersamaan," ujar John.
Pemerintah, jelas John, optimistis bahwa ketiga RUU yang mengatur pemekaran provinsi di Papua akan berdampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat dan orang asli Papua. Juga dapat mengakselerasi pembangunan di Bumi Cendrawasih.
"Serta mendekatkan pelayanan, khususnya di wilayah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan," ujar John.
Berikut adalah cakupan wilayah tiga provinsi baru Papua yang sudah disepakati oleh Panja Komisi II:
1. Provinsi Papua Selatan
a. Kabupaten Merauke
b. Kabupaten Boven Digoel
c. Kabupaten Mappi
d. Kabupaten Asmat
2. Provinsi Papua Tengah
a. Kabupaten Nabire
b. Kabupaten Paniai
c. Kabupaten Mimika
d. Kabupaten Puncak Jaya
e. Kabupaten Puncak
f. Kabupaten Dogiyai
g. Kabupaten Intan Jaya
h. Kabupaten Deian
3. Provinsi Papua Pegunungan
a. Kabupaten Jayawijaya
b. Kabupaten Pegunungan Bintang
c. Kabupaten Yahukimo
d. Kabupaten Tolikara
e. Kabupaten Mamberamo Tengah
f. Kabupaten Yalimo
g. Kabupaten Lani Jaya, dan
h. Kabupaten Nduga.