Selasa 28 Jun 2022 16:02 WIB

Demokrat-PKS Setujui RUU Pemekaran Tiga Provinsi Papua dengan Catatan

PKS menyetujui pemekaran untuk memberi kesempatan luas pada orang asli Papua.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim Mahfud Md (kedua kanan) bersama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (tengah), Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini (kanan), Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto (kiri) dan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar (kedua kiri) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Rapat tersebut membahas terkait pengisian formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiga provinsi hasil pemekaran di Provinsi Papua.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim Mahfud Md (kedua kanan) bersama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (tengah), Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini (kanan), Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto (kiri) dan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar (kedua kiri) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Rapat tersebut membahas terkait pengisian formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiga provinsi hasil pemekaran di Provinsi Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak sembilan fraksi di Komisi II DPR menyetujui pengambilan keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. Termasuk Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang jadi pihak di luar pemerintahan.

Kendati demikian, anggota Komisi II Fraksi Partai Demokrat Rezka Oktoberia memberikan enam catatan kritis terhadap proses pemekaran Papua. Pertama, proses pemekaran diminta agar benar-benar berdasarkan aspek dan pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Baca Juga

"Serta seperti aspek politik, administratif, birokrasi, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, fasilitas umum, kemampuan ekonomi, perkembangan masa yang akan datang, dan aspirasi masyarakat Papua," ujar Rezka dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I bersama pemerintah dan DPR, Selasa (28/6/2022).

Kedua, Fraksi Partai Demokrat meminta adanya jaminan bagi hak orang asli Papua melalui penguatan dan kejelasan definisi. Serta pengaturan tentang prioritas utama orang asli Papua untuk ikut serta dan memiliki wewenang dalam berbagai bidang pembangunan di tiga daerah otonomi baru itu.

Selanjutnya, pihaknya mengingatkan bahwa pemekaran di Papua harus memasukkan dan menanamkan karakteristik lokal ke dalam sistem pemerintahan daerah yang ada di Papua. Misalnya, lewat pendekatan antropologis dengan melakukan program ketahanan pangan hingga pemberdayaan masyarakat.

"Selain itu, pendekatan keamanan yang humanis, pembangunan dan kesejahteraan dari kita semua untuk rakyat Papua menjadi hal yang wajib dan tidak dapat ditawar," ujar Rezka.

Empat, Fraksi Partai Demokrat mendesak pemerintah untuk memastikan batas dan cakupan wilayah. Termasuk jumlah kabupaten kota secara tepat dan melihat kondisi terkini dari wilayah tersebut. Sehingga pengelolaan kawasan dan perbatasan dapat dilakukan semaksimal mungkin dalam rangka mendorong kedaulatan dan eskalasi pembangunan setiap provinsi.

Kelima, pihaknya mensyaratkan kepada pemerintah untuk segera menyusun grand design atau aturan turunannya ketiga RUU tersebut paling lambat dua tahun sejak undang-undang disahkan. "Enam, terkait pendanaan, Fraksi Partai Demokrat berpandangan pemerintah benar-benar perlu memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi fiskal dan kemampuan APBN. Jangan sampai negara semakin terbebani dengan defisit anggaran," ujar Rezka.

Anggota Komisi II Fraksi PKS Teddy Setiadi juga menyatakan setuju dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. Salah satunya adalah menekankan bahwa pemekaran Papua bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat sipil yang berada di Bumi Cendrawasih.

PKS juga menginginkan agar pemekaran provinsi di Papua dapat memberikan kesempatan yang luas kepada orang asli Papua. Selanjutnya, ia meminta agar pengangkatan pejabat kepala daerah Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua selatan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

"PKS juga meminta pemerintah untuk mengantisipasi berbagai hal sebagai akibat pemekaran provinsi. Demikian pendapat Fraksi PKS, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim Fraksi PKS DPR menyetujui," ujar Teddy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement