REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan tidak akan membela kepala daerah yang berperilaku koruptif. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jendral PDIP, Hasto Kristianto di depan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Partai tak melakukan pembelaan terhadap mereka yang menyalahgunakan wewenang," kata Hasto Kristianto di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Dia mengatakan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pun telah memerintahkan seluruh kepala daerah untuk menandatangani surat pernyataan komitmen antikorupsi. Surat itu diteken 215 kepala/wakil kepala daerah saat mengikuti rapat koordinasi saat sekolah partai PDIP di Jakarta Selatan, Kamis (16/6) lalu.
Hal tersebut disampaikan Hasto saat PDIP memenuhi panggilan KPK berkenaan dengan agenda 'Politik Cerdas Berintegritas' Terpadu. Dia mengklaim bahwa seluruh kader PDIP memiliki komitmen yang kuat melalui program pencegahan korupsi dari KPK.
Hasto mengatakan Megawati selalu memperingatkan kader PDIP untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Dia melanjutkan, Megawati meminta kepada kepala/wakil kepala daerah untuk menjadi pemimpin, bukan pejabat sehingga harus memiliki tanggung jawab, tidak korupsi dan melayani masyarakat.
Hasto mengungkapkan, Megawati antusias saat diundang KPK terkait sosialisasi antikorupsi. Dia melanjutkan, Megawati langsung menginstruksikan agar pendidikan ini diikuti secara daring oleh para kader PDIP dari seluruh daerah.
"Ini adalah komitmen kami yang ditandatangani para kepala daerah yang akan diikuti seluruh anggota legislatif dan struktural partai kami," katanya.
Sementara, beberapa poin surat pernyataan tersebut yakni, berperan pro-aktif untuk mencegah dan/atau memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Tidak membuat janji dan/atau menerima janji apapun secara langsung atau tidak Iangsung dari pihak manapun sehubungan dengan kewenangan dan/atau jabatan yang dimiliki.
Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa barang, hadiah atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.