REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Eks Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ES) kembali ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan, dan sewa pesawat CRJ 1000 serta ATR 72-600. Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan ES sebagai tersangka bersama mitra bisnisnya, Soetikno Soedarjo (SS) selaku swasta, Dirut di PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, penetapan dua tersangka tersebut, adalah kelanjutan dari penyidikan kasus yang merugikan negara senilai Rp 8,8 triliun di perusahaan maskapai sipil milik pemerintah itu. "Hasil ekspos yang sudah dilakukan, tim penyidikan menetapkan dua tersangka baru. Yaitu, ES, dan SS," ujar Burhanuddin dalam konfrensi pers di Kejakgung, Jakarta, Senin (27/6/2022).
ES dan SS dalam kasus ini, menggenapi jumlah lima tersangka yang sudah ditetapkan. Penyidikan yang sudah dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sejak Februari dan Maret 2022 lalu, sudah menetapkan tiga tersangka awalan. Mereka antara lain, Agus Wahyudo (AW) yang ditetapkan tersangka selaku Eksecutive Project Manager Aircraft Delivery PT GIAA 2009-2014, dan Setijo Awibowo (SA), yang ditersangkakan terkait perannya selaku Vice President Strategic Management Office PT GIAA 2011-2012.
Satu lagi, Albert Burhan (AB), yang ditetapkan tersangka selaku Vice President Treasury Management PT GIAA 2005-2012. Ketiga tersangka awalan tersebut, sudah dalam penahanan sejak status hukumnya terikat. Sedangkan terhadap dua tersangka baru, ES, dan SS, Burhanuddin menerangkan, tak lagi perlu penahanan. Sebab, kedua tersangka tersebut, sudah berada di dalam penjara terkait irisan kasus sama, yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terhadap tersangka ES, dan SS, saat ini, sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan, atas kasus suap PT Garuda Indonesia, yang pernah ditangani oleh KPK," begitu kata Burhanuddin. Terhadap tersangka ES, dan SS, kata Burhanuddin, tim penyidik di Jampidsus menjerat keduanya dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya terancam kembali mendapatkan hukuman penjara, selama 20 tahun.
Burhanuddin menerangkan, status tersangka yang menjerat ES, dan SS kembali ini, memang beririsan dengan yang pernah ditangani oleh KPK. Namun, dikatakan dia, ada perbedaan objek pidana yang dilakukan penyidikan di Jampidsus. Di KPK, kasus yang memidanakan ES selama 8 tahun penjara, dan SS selama 6 tahun penjara itu, terkait dengan suap-menyuap, dan gratifikasi pengadaan proyek pembelian Total Care Machine Program Trent Roll-Royce 700, Airbus A330-300/200, dan Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, anak perusahaan GIAA, serta pesawat CRJ 1000, serta ATR 72-600.
Sedangkan yang ditangani oleh Jampidsus, menyangkut soal pertanggung jawaban pidana, atas mark-up dalam proses pengadaan, dan sewa pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 sepanjang 2011-2021 sebanyak 23 unit. Dikatakan Burhanuddin, tersangka ES, dan SS juga bertanggung jawab atas proses pengadaan yang cacat prosedur, dan dikatakan berdampak pada kerugian negara, dan PT Garuda Indonesia. Itu sebabnya, kata Burhanuddin, tim penyidik menjelaskan, masih dapat menjerat ES, dan SS sebagai tersangka, meskipun kasus korupsi di Garuda Indonesia tersebut, sudah pernah ditangani oleh KPK.
"Jadi, tidak ada nebis in idem (kesamaan dalam objek perkara). Saya tegaskan tidak ada nebis in idem, karena objek perkaranya berbeda dengan di KPK," begitu kata Burhanuddin.
Burhanuddin juga mengatakan, atas perbuatan tersangka itu, kerugian negara mencapai triliun rupiah. Dari hasil audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), kami mendapatkan laporan penghitungan kerugian negara sebesar (Rp) 8,8 triliun," ungkap Burhanuddin.