Rabu 22 Jun 2022 23:55 WIB

RDPU dengan Peradi SAI, Komisi III DPR Tampung Sejumlah Masukan

Aturan sejak jaman kolonial tersebut tidak lagi efisien di jaman elektronik saat ini.

Rancangan KUHP ilustrasi
Foto: pdk.or.id
Rancangan KUHP ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Hukum dan HAM DPR RI mengundang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) untuk memberi masukan terkait RUU tentang Hukum Acara Perdata di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Dilansir dari Antara, Rabu (22/6/2022), perwakilan Peradi SAI Harry Ponto (Wakil Ketua Umum), Swandy Halim (Wakil Ketua Umum), Jhon SE. Panggabean (Wakil Ketua Umum), Andi Simangunsong (Ketua Komite), Matheus Ramses R., Albert Aries, Jandi Mukianto menyampaikan sejumlah masukan.

Harry Ponto menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPR karena telah mengundang pihaknya untuk memberikan masukan. "Itu karena usulan-usulan tersebut juga telah dibahas secara khusus oleh Komite yang dibentuk dan didiskusikan pada Rapat Kerja Nasional di Bali pada 10-12 Juni 2022 yang lalu," kata dia.

Baca Juga

photo
Komisi Hukum dan HAM DPR RI mengundang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) untuk memberi masukan terkait RUU tentang Hukum Acara Perdata di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II. - (Dok. Peradi)

Swandy Halim sebagai unsur pimpinan Peradi SAI yang diberikan tugas khusus memimpin komite Usulan Perbaikan RUU Hukum Acara Perdata menyampaikan bahwa aturan sejak jaman kolonial tersebut tidak lagi efisien di jaman elektronik saat ini.

"Kami membagi dua usulan yakni usulan perbaikan dan usulan pembaharuan pada masukan RUU yang kami berikan," kata Swandy Halim.

RDPU dipimpin oleh Adies Kadier sebagai Pimpinan Komisi III DPR RI yang menyampaikan bahwa rapat kali ini terbuka untuk umum dikarenakan RUU tersebut penting dan perlu untuk mendengarkan masukan dari Peradi SAI yang dipimpin oleh Juniver Girsang tersebut. 

"Kami juga meminta Kemenkumham untuk melibatkan Peradi dalam pembahasan RUU ini, sehingga semua pihak yang berkepentingan dapat berpartisipasi sejak awal, karena UU ini perlu disesuaikan dan lebih memiliki nuansa Indonesia untuk anak dan cucu kita," kata Adies Kadir. "Masukan hari ini dari Peradi SAI adalah masukan yang paling lengkap serta konkret dari sekian organisasi advokat yang kami undang".

Dihubungi pada kesempatan terpisah Juniver Girsang mengapresiasi DPR yang telah memberi waktu dan kesempatan berdiskusi khususnya untuk memberi masukan atas pembahasan RUU Hukum Acara Perdata.

"Beberapa bulan lalu Peradi SAI juga diundang pada Pembahasan Ibu Kota Negara (IKN), dan Peradi SAI siap memberi masukan lebih lanjut apalagi untuk UU yang pelaksana/pelaku utamanya di lapangan adalah advokat," kata Juniver Girsang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement